Tabayyunn.co.id, Belang, Minahasa Tenggara – Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka usai bentrok antarwarga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menjelaskan, para pelaku sebelumnya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Terdiri dari, 3 orang terkait pelemparan, kemudian 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain,” ujarnya dalam press conference di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025) siang.
Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi memaparkan, tiga tersangka kasus pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
“Sedangkan Pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” terangnya, di depan sejumlah awak media.
Lima tersangka lain yang membuat senjata tajam berupa panah wayer disebut telah mempersiapkan alat tersebut untuk potensi bentrokan lanjutan.
“Tetapi belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan,” jelas Dirreskrimum.
Suryadi menambahkan, dua pelaku lain yang membawa senjata tajam ditangkap di pertigaan menuju lokasi kejadian.
“Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan di dalam mobil,” kata Dirreskrimum.
Seluruh tersangka yang membawa maupun membuat senjata tajam disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Ia juga menyebutkan kemungkinan adanya tambahan tersangka setelah penyidikan lanjutan.
Sementara itu, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menyampaikan bahwa Polda Sulut langsung menggelar Operasi Aman Nusa I sebagai langkah penanganan konflik setelah insiden tersebut.





