Tabayyun.co.id, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti polemik relokasi SMAN 1 Bulango Ulu yang menuai keluhan dari masyarakat. Persoalan ini mencuat dalam rapat kerja gabungan Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV bersama sejumlah OPD terkait di Ruang Dulohupa, Rabu (1/10/2025).
Relokasi sekolah tersebut dipermasalahkan karena lahan baru yang digunakan dinilai lebih sempit dari lokasi sebelumnya. Sekolah yang semula berdiri di atas tanah seluas 10.000 meter persegi kini hanya menempati lahan 5.000 meter persegi.
“Rapat ini terkait dengan persoalan pemindahan atau relokasi SMA Negeri 1 Bulango Ulu yang tadinya di lahan sekitar, lahan 10.000 meter persegi dan dipindahkan ke lahan yang 5.000 meter persegi,” ujar Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Kristina Mohamad Udoki atau Femmy.
Menurut penjelasan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS), hanya lahan 5.000 meter persegi yang layak dibangun. Namun, keterangan ini berbeda dengan temuan masyarakat yang menyebut masih ada tanah kosong di sekitar lokasi yang bisa dimanfaatkan.
“Penyampaian masyarakat ada penyampaian bahwa masih ada lahan yang kosong di situ yang milik keluarga yang bisa dibebaskan oleh pihak BWS,” jelasnya.
Sekretaris Wilayah PAN Gorontalo itu menegaskan, BWS seharusnya tetap berpedoman pada luas lahan awal.
“Jadi harapannya itu dari lahan yang 10.000 meter harusnya dia pindah ke lahan yang 10.000 meter juga,” kata Femmy.
Selain masalah luas lahan, DPRD juga menemukan prosedur relokasi yang tidak sesuai. Femmy mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Gorontalo ternyata tidak pernah dilibatkan dalam enam kali pertemuan yang digelar pihak BWS.
“Setelah diskusi tadi, tadi terungkap bahwa ada prosedur yang dilewati. Ada 6 kali pertemuan yang dilakukan, ternyata tidak mengundang pemerintah provinsi, hanya mengundang pemerintah Kabupaten Bone Bolango,” ungkapnya.
Karena status sekolah dan lahannya merupakan aset provinsi, DPRD menilai Pemprov harus dilibatkan penuh dalam setiap proses.
“Karena ini terkait dengan aset Provinsi, maka kami juga dari Komisi I nanti akan mengkaji, mendalami lagi. Karena ini aset Provinsi, tetapi tidak melibatkan pemerintah provinsi dalam hal pengalihan aset pemindahan atau relokasi sekolah,” tutup Femmy.