Tabayyun.co.id, Gorontalo, 10 Desember 2025 — DPRD Provinsi Gorontalo membuka tahapan uji publik bagi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo untuk masa jabatan 2026–2029. Tahapan ini diumumkan secara resmi melalui surat DPRD bernomor DPRD/4218/XII/2025.
Pelaksanaan uji publik merupakan tindak lanjut dari hasil uji kompetensi serta rekomendasi Tim Seleksi KPID. DPRD menegaskan, proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme penilaian kelayakan dan kepatutan calon komisioner sesuai pedoman pemilihan anggota KPI yang ditetapkan KPI Pusat.
Dalam pengumuman tersebut, DPRD menyampaikan daftar calon yang dinyatakan lolos tahapan awal dan akan mengikuti uji publik. Masyarakat diberi ruang untuk menilai rekam jejak, integritas, serta kapasitas para calon sebelum penetapan anggota KPID terpilih.
Adapun calon anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2026–2029 yang mengikuti uji publik, yakni Abdul Rajak Babuntai, Arif Rahim, Fahrudin F. Salilama, Hasanudin Djadin, Jitro Paputungan, Marten Nusi, Muhlis Pateda, Rahmat Giffary Bestamin, Rajib Gandi Ismail, Sofya Abdullah, Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, Sudirman Mile*, Yenny Harmain, dan Zainudin Husain**. Tanda bintang (*) menunjukkan calon petahana.
Uji publik ini membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, kritik, maupun masukan terhadap para calon komisioner sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses seleksi lembaga penyiaran daerah.
Untuk menampung aspirasi tersebut, DPRD menyediakan sejumlah kanal, mulai dari penyampaian tertulis langsung ke Kantor DPRD Provinsi Gorontalo di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Botu Dumbo Raya, Kota Gorontalo 96118, hingga pengiriman melalui surat elektronik ke sekretariat.dprdgorontalo@gmail.com
.
Masa penyampaian tanggapan dibuka pada 5–18 Desember 2025 setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 Wita. DPRD memastikan seluruh masukan masyarakat, termasuk identitas pengirim, akan dijaga kerahasiaannya demi menjamin kenyamanan dan objektivitas proses seleksi.
Melalui uji publik ini, DPRD berharap tahapan pemilihan anggota KPID Provinsi Gorontalo dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, serta mencerminkan aspirasi masyarakat luas.






