Aktivis Desak Kejari Gorontalo Fokus Tegakkan Hukum, Bukan Sibuk Bela Diri

Tabayyun.co.id,Kabupaten Gorontalo — Kritik tajam disampaikan aktivis Gorontalo, Frangkimax Kadir, terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo. Ia menegaskan, lembaga penegak hukum tersebut seharusnya bekerja secara konstitusional tanpa menunjukkan sikap defensif yang justru berpotensi mengganggu fokus penegakan hukum.

Menurut Frangkimax, Kejari diminta mengedepankan profesionalisme serta transparansi dalam menangani kasus, tanpa melakukan langkah-langkah yang dianggap sebagai bentuk pembelaan diri.

“Kejari Kabupaten Gorontalo harus fokus pada tugas utamanya, yaitu menuntaskan persoalan hukum, bukan membuat gerakan lain seolah-olah sedang membela diri. Itu hanya akan mengurangi kepercayaan masyarakat,” tegasnya, Senin (8/9/2025).

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNG Dorong Pemberdayaan Perempuan Adat di Talumelito Lewat Inovasi Digital dan Produk Lokal

Ia menyinggung penanganan perkara dugaan pemufakatan jahat yang menyeret DPRD dan TAPD Kabupaten Gorontalo. Dalam kasus ini, publik menaruh harapan besar agar Kejari menunjukkan ketegasan dan tidak justru mengalihkan isu ke persoalan-persoalan lama.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan ketegasan. Jangan lagi mengalihkan isu hingga berbuntut pada mengembalikan ingatan kita untuk membuka-buka kembali kasus lama. Itu hanya akan mencoreng integritas Kejaksaan yang sedang dibangun oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,” ujarnya.

Nada serupa juga disampaikan Ketua Umum DPP Forum Kaum Pembela Rakyat Republik Indonesia (FKPR-RI), Kiki Paulus. Ia menyoroti penggunaan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang selama ini sering dijadikan solusi administratif dalam penanganan kerugian negara.

Baca Juga :  TGR Bukan Penghapus Dosa : DPRD Gorontalo Disorot Soal Dugaan Korupsi Tunjangan

Menurutnya, TGR memang diatur dalam regulasi keuangan negara, namun tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghindari proses hukum terhadap tindakan korupsi.

“Harus dipahami, TGR itu hanya aspek administratif. Dari sisi hukum pidana, perbuatan korupsi tetap harus dipertanggungjawabkan. Membayar TGR tidak otomatis menghapus unsur pidananya,” tegasnya.

Kiki menjelaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam tindakan korupsi.

Baca Juga :  Kesal Janji Tak Ditepati, Warga Pentadio Tutup Jalan Rusak dengan Batu dan Baliho

Dukungan terhadap penegakan hukum juga kembali ditekankan Frangkimax. Ia memperingatkan bahwa Kejari tidak boleh berlindung di balik TGR karena tugas utama mereka adalah menegakkan hukum pidana.

“Jadi Kejari jangan berlindung di balik TGR. Tugasnya adalah menegakkan hukum pidana, bukan sekadar menagih pengembalian uang negara,” tandas Frangkimax.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa masyarakat menanti langkah konkret dari Kejari Kabupaten Gorontalo. Kejelasan sikap institusi tersebut dinilai penting sebagai bukti keberpihakan pada konstitusi dan semangat pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *