PJS Gorontalo Kritik Sikap PWI Terkait Kasus Wahyudin Moridu

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo menilai pernyataan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo soal kasus Wahyudin Moridu tidak mencerminkan objektivitas. Pernyataan itu muncul menyusul kontroversi ucapan Wahyudin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang berbunyi “Kita Rampok Uang Negara dan Memiskinkan Negara”.

Ketua DPD PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menyebut PWI hanya menyoroti isu pemerasan wartawan tanpa mempertimbangkan sisi lain.

Baca Juga :  Cetak Sawah di Lemoro Pacu Ketahanan Pangan Touna, Selaras Program Asta Cita Prabowo Subianto dan Visi Misi Bupati Touna!

“Seharusnya PWI dalam mengeluarkan statemen harus objektif, jangan melihat persoalan hanya dalam satu sisi saja. Berdasarkan bukti chat yang ditampilkan, justru Wahyudin Moridu yang selalu menghubungi dan menjanjikan. Namun sayangnya, PWI hanya mendengar dari satu pihak dan bahkan langsung menyimpulkan,” tegas Jhojo, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  Timnas Indonesia Umumkan 28 Pemain untuk Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jhojo menambahkan, Wahyudin Moridu tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Karena itu, organisasi pers seharusnya melihat persoalan secara menyeluruh, bukan parsial.

“Kita tidak bisa memungkiri, mungkin saja saat ini Wahyudin Moridu tengah menggunakan haknya untuk membela diri. Akan tetapi, sebagai organisasi kewartawanan, mari kita melihat dan melakukan identifikasi kasus secara objektif, bukan secara subjektif,” ujarnya.

Baca Juga :  Selain Gubernur, Ini Sosok Pengusaha Nasional Ikut “Turun Gunung” Menangkan Fauzan: Alarm Bahaya untuk Rivalnya

Menurut Jhojo, pers wajib menjaga marwahnya sebagai pilar demokrasi. Ia menekankan, sikap independen dan profesional harus menjadi pegangan dalam menyikapi kasus yang melibatkan pejabat publik.

“PJS Gorontalo menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi kewartawanan. Kita harus menegakkan independensi, objektivitas, dan profesionalisme dalam menyikapi kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *