Pemkot Gorontalo Siap Jerat Pembuang Sampah dengan Denda Rp10 Juta

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pasalnya, pelanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan itu, Pasal 44 menegaskan siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, melakukan pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), maupun membakar sampah tanpa memenuhi syarat teknis dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Baca Juga :  BPS Provinsi Gorontalo : Luas Panen Jagung Gorontalo Tahun 2025 Capai 132,83 Ribu Hektare

Ketentuan ini dinilai penting untuk menekan perilaku abai terhadap kebersihan yang berpotensi merugikan kesehatan publik.

Selain pidana, Perda tersebut juga mengatur sanksi administratif di Pasal 37. Bagi pengelola sampah atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan, pemerintah daerah berhak memberikan paksaan untuk memperbaiki pelanggaran, mengenakan kewajiban membayar uang paksa, hingga mencabut izin usaha.

Baca Juga :  DPRD DKI Jakarta Pelajari Mekanisme Banmus di DPRD Provinsi Gorontalo

Pemkot Gorontalo menegaskan aturan ini bukan sekadar ancaman, tetapi langkah nyata untuk membangun budaya disiplin masyarakat. Kelalaian dalam mengelola sampah, menurut pemerintah, dapat menimbulkan dampak serius mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga penurunan kualitas hidup warga.

Baca Juga :  PORDI Gorontalo Siap Meriahkan Indonesia Domino Tournament 2025, Dorong Sportivitas dan Persatuan

Dengan penerapan sanksi tersebut, Kota Gorontalo diharapkan semakin tumbuh sebagai kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *