Tabayyun.co.id, GORONTALO – Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Utara menangkap dua remaja yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Minggu (5/10/2025) siang.
Kedua pelaku berinisial NZ (18) dan NIZ (17), warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah. Korban diketahui seorang mahasiswa, Moh. Aris Munandar Djafar (22), warga Kelurahan Tapa.
Kasus ini terbongkar setelah kakak kandung pelaku, Nur Hizrah Zainudin (24), melapor kepada Bhabinkamtibmas Aipda Rahmat N. Husain. Ia mengenali adiknya dari unggahan di media sosial yang memperlihatkan motor curian jenis Yamaha NMAX DM 3297 JV.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Rahmat berkoordinasi dengan Team Rajawali dan Polsek Kota Utara. Tim gabungan yang dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Hermanto, kemudian mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Liluwo.
“Setelah kami menerima laporan dari Bhabinkamtibmas, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Hermanto.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut sempat diamankan Satlantas Polres Bone Bolango dalam razia kendaraan. Petugas lalu berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Bone Bolango untuk memastikan barang bukti.
Dalam operasi ini, polisi menyita satu unit Yamaha NMAX DM 3297 JV. Iptu Hermanto juga mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci ganda.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau bekerja sama memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota,” tambahnya.