Tabayyun,co.id, Gorontalo — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil menuntaskan kasus pencurian kendaraan bermotor jenis bentor melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Kasus yang terjadi pada 2 September 2025 itu diselesaikan melalui jalur damai setelah kedua pihak, yakni pelapor dan terlapor, sepakat berdamai usai menjalani proses mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyebut penyelesaian kasus tersebut dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat.
“Kami memberikan ruang komunikasi antara korban dan terlapor untuk dapat berkomunikasi, sehingga hasil dari pada proses mediasi dapat diterima secara baik dari korban maupun terlapor, besar harapan untuk tidak melakukan kembali perbuatannya,” jelas AKP Akmal.
Proses mediasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan damai. Dalam kesempatan itu, terlapor mengungkapkan rasa penyesalannya, sementara korban dengan lapang dada menerima permintaan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam mendorong penerapan keadilan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di masyarakat.






