Tabayyun.co.id, Gorontalo — Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa Indonesia (PPDI) Gorontalo menggelar aksi damai di kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (01/12/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai respons atas diberlakukannya PMK No. 81 Tahun 2025 yang dianggap menghambat pelayanan desa.
Koordinator lapangan, Hendra Koniyo, menyampaikan bahwa para kepala desa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan regulasi baru tersebut.
Dalam undangan terbuka yang disampaikan kepada perangkat desa dan penerima insentif, mereka menyerukan hadirnya seluruh unsur desa untuk mengikuti aksi.
“Dengan ini kami mengundang seluruh Kepala Desa, perangkat desa, dan penerima insentif desa untuk hadir dalam AKSI DAMAI TERBUKA sebagai respons atas diberlakukannya PMK No. 81 Tahun 2025 yang merugikan desa dan pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Aksi dimulai pukul 09.00 WITA dan direncanakan berlangsung hingga pemerintah mencabut PMK No. 81 Tahun 2025. Massa bergerak menuju kantor DPRD Provinsi Gorontalo serta kantor Gubernur Gorontalo sebagai lokasi penyampaian tuntutan.
Adapun tuntutan utama peserta aksi meliputi pencabutan PMK 81/2025 dan pencairan sisa Dana Desa tahap II yang belum diterima. Dana tersebut dibutuhkan untuk pembayaran gaji sejumlah pelayan masyarakat desa, mulai dari guru PAUD, guru mengaji, imam desa, pegawai syar’i, kader desa hingga Linmas yang disebut telah bekerja berbulan-bulan tanpa mendapatkan haknya.
Total peserta aksi disebut mencapai sekitar 300 orang. Mereka menyerukan agar pemerintah segera menindaklanjuti persoalan yang berdampak langsung pada jalannya pelayanan masyarakat desa.









