Tujuh Daerah Lebih Dulu Umumkan UMP 2026, Kenaikan Bervariasi

Tabayyun.co.id, Jakarta – Menjelang batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 24 Desember 2025, sejumlah pemerintah daerah mulai mengumumkan besaran UMP tahun 2026. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan serentak pada 1 Januari 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa seluruh gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember. Hingga kini, tercatat tujuh provinsi telah lebih dulu menetapkan kenaikan UMP 2026.

Provinsi pertama adalah Sumatra Utara. Pemerintah Provinsi Sumut menetapkan UMP 2026 naik 7,9 persen. Dengan keputusan tersebut, upah minimum meningkat dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971 atau bertambah sekitar Rp236.412.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Lembaga Negara di Tengah Gejolak Demonstrasi

Kenaikan juga diumumkan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. UMP 2026 di wilayah ini naik 7,10 persen, dari Rp3.681.531 menjadi Rp3.942.963. Secara nominal, kenaikan mencapai sekitar Rp261.392.

Sementara itu, Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 naik 6,12 persen. Upah minimum di provinsi tersebut bertambah sekitar Rp212.516 sehingga menjadi Rp3.686.138.

Di kawasan Sulawesi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 naik 6,01 persen. Dengan penyesuaian itu, UMP Sulut meningkat sekitar Rp227.205 menjadi Rp4.002.630.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga telah mengumumkan kenaikan UMP 2026. Besarannya ditetapkan menjadi Rp2.673.861 atau naik 2,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan nominal tercatat sekitar Rp70.930.

Baca Juga :  Rayuan Palsu Berujung Pidana, Pemuda Cabuli Gadis dengan Modus Nikah

Untuk wilayah Sumatra Barat, pemerintah daerah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen dari UMP tahun sebelumnya. Penetapan tersebut juga disertai dengan pengaturan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor usaha.

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi menyatakan bahwa penetapan tersebut telah melalui mekanisme dan pertimbangan yang berlaku.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk tahun 2026 kami naikkan sebesar 6,3%, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kami tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” katanya, Senin (22/12/2025).

Baca Juga :  Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan CNN Usai Pertanyaan soal MBG

Provinsi ketujuh yang telah menetapkan UMP 2026 adalah Gorontalo. Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.405.144. Angka tersebut naik 5,7 persen dibandingkan UMP 2025 senilai Rp3.221.731, dengan kenaikan nominal mencapai Rp183.413.

Sejumlah provinsi lain masih menunggu proses finalisasi penetapan UMP 2026 sebelum tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *