Tabayyun.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan larangan tegas terhadap penggunaan petasan saat perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Larangan itu disampaikan langsung Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat ditemui awak media usai apel malam dalam rangka kegiatan wisata akhir tahun yang digelar Pemkot Gorontalo di Pantai Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Sabtu (27/12/2025).
“Petasan dilarang sepenuhnya karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, terutama jika digunakan di jalan umum dan kawasan ramai,” tegasnya.
Adhan menegaskan, masyarakat hanya diperkenankan menyalakan kembang api sebagai bentuk perayaan. Menurutnya, pergantian tahun seharusnya dirayakan dengan cara yang aman, tertib, dan tidak membahayakan pihak lain.
“Jadi kemarin kita sudah mengumumkan edaran, dilarang masyarakat menyalakan petasan. Jadi kembang api boleh, petasan dilarang,” ujar Adhan.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar imbauan. Pemkot Gorontalo akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kalau masih ada yang menyalakan , kita akan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan. Apalagi petasan di jalan, itu bisa bikin korban orang lain,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Gorontalo tidak akan menerbitkan izin apa pun terkait petasan. Aparat kepolisian, lanjut Adhan, telah menyatakan sikap serupa terhadap pedagang yang menjual petasan menjelang pergantian tahun.
“Polisi sudah tegaskan, tidak dapat izin kalau mereka jual petasan. Kecuali kembang api,” kata Adhan.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap masyarakat dapat menyambut tahun baru dengan lebih bijak dan penuh empati, tanpa euforia berlebihan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Jangan ada hura-hura. Ingat, saudara kita di Sumatera masih berduka. Mari kita tunjukkan solidaritas dan empati kita kepada saudara-saudara kita di Sumatera,” pungkasnya.






