Jelang Akhir Tahun, Pemkot Gorontalo Musnahkan Hampir 20 Ribu Botol Miras

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan 19.754 botol minuman beralkohol yang disita dari hasil razia gabungan selama enam bulan terakhir. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pergantian tahun.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pemerintah daerah menilai konsumsi miras kerap menjadi pemicu meningkatnya tindak kriminal di wilayah perkotaan.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti miras merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial.

Baca Juga :  Warga Gotong Royong Bangun Jembatan yang Rusak Didukung Pemdes & Japetras

“Pemusnahan minuman beralkohol ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Penertiban miras harus dilakukan secara konsisten karena dampaknya sangat besar terhadap stabilitas sosial di Kota Gorontalo,” ujar Wali Kota Adhan.

Ia menyebut, berbagai kasus kriminal yang terjadi di Kota Gorontalo tidak jarang berawal dari konsumsi minuman beralkohol.

“Beberapa kejadian kriminal seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan sering bermula dari minuman keras. Karena itu, peredarannya harus kita kendalikan bersama,” tegasnya.

Adhan menambahkan, pemusnahan miras bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari penegakan hukum yang berkelanjutan dan membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat.

Baca Juga :  Munas APPSI, Idah Syahidah Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil razia rutin Satpol PP serta penindakan oleh Polres Gorontalo Kota sepanjang 2025.

Dari operasi Satpol PP, minuman beralkohol yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek, mulai dari bir hingga minuman keras tradisional, dengan total mencapai 12.577 botol.

Adapun hasil penyitaan Polres Gorontalo Kota mencakup ribuan botol miras tradisional dan pabrikan dengan total 7.177 botol.

Baca Juga :  Pantai Oluhuta Diselimuti Bendera Raksasa, Simbol 80 Tahun Kemerdekaan

Secara keseluruhan, jumlah minuman beralkohol yang dimusnahkan dari operasi gabungan Satpol PP dan Polres Gorontalo Kota mencapai 19.754 botol.

Ramli menjelaskan, razia dilakukan secara intensif dalam enam bulan terakhir sebagai langkah pencegahan menghadapi periode rawan, terutama menjelang akhir tahun yang kerap diidentikkan dengan meningkatnya konsumsi minuman keras.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menuangkan isi botol ke dalam wadah besar, kemudian menghancurkan kemasannya menggunakan alat berat. Kegiatan tersebut disaksikan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *