Tabayyun.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo mulai melakukan pembenahan terhadap kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada awal tahun 2026. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menaikkan gaji PPPK PW yang selama ini menerima upah di bawah Rp 1 juta.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat memimpin apel kerja perdana awal tahun 2026 di Lapangan Taruna Remaja, Senin (5/1/2026). Ia menegaskan perhatian pemerintah kota terhadap kondisi para PPPK PW yang dinilai memiliki peran penting dalam roda pemerintahan.
“Saya perintahkan Pak Nur (Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo) agar menaikkan gaji PPPK paruh waktu yang dibawah Rp 1 juta,” ungkap Wali Kota Adhan pada kegiatan itu.
Menurut Adhan, kebijakan tersebut diambil karena kontribusi PPPK paruh waktu sangat signifikan. Bahkan, sejumlah tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab aparatur sipil negara justru dijalankan oleh PPPK PW.
“Karena saya lihat PPPK sudah menggantikan tugas ASN,” tandas wali kota dua periode itu.
Ia menilai, besaran gaji PPPK paruh waktu yang berada di bawah Rp 1 juta tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalankan. Kondisi tersebut disebut sebagai warisan persoalan tata kelola pemerintahan sebelumnya.
“Ini ulah dari pemerintahan yang lama. Memasukkan dan menambah jumlah honor, karena faktor kedekatan,” tutur Wali Kota Adhan.
“Akibatnya, saya yang menanggung kesalahan ini. Tapi, tidak apa. Saya harus memikirkannya,” imbuhnya.
Selain kenaikan gaji, Wali Kota Adhan juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pendataan ulang terhadap tenaga penunjang kegiatan daerah yang belum dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Langkah pendataan itu diperlukan untuk memastikan keberadaan dan keaktifan para pegawai tersebut di masing-masing instansi.
“Jangan sampai ada yang sudah tidak bekerja,” pungkas Wali Kota Adhan.






