Satlantas Polresta Gorontalo Kota Jelaskan Mekanisme Tilang Manual Hanya Dilakukan Perwira Bersertifikasi

Tabayyun.co.id, KOTA GORONTALO- Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota menjelaskan mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas yang diterapkan di lapangan, khususnya terkait penilangan manual yang kerap menuai pertanyaan dari masyarakat.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono, mengatakan saat ini kepolisian menerapkan dua sistem penegakan hukum, yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penilangan manual. Penjelasan tersebut disampaikan dalam wawancara pada Senin (19/1/2026).

Baca Juga :  Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Rp1,98 T

Mutiara mengakui, praktik penilangan manual sering menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme yang berlaku.

“Penilangan manual dilakukan oleh perwira bersertifikasi, sedangkan anggota yang tidak bersertifikasi hanya berwenang untuk melakukan patroli dan menahan pelanggar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penindakan bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas, khususnya di wilayah Kota Gorontalo. Menurutnya, penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif.

Baca Juga :  Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Rp1,98 T

Mutiara menyampaikan bahwa penilangan secara mobile tetap diperbolehkan. Namun, pendekatan persuasif menjadi langkah awal sebelum sanksi dijatuhkan.

“Tindakan penilangan tidak dilakukan secara sembarangan. Peneguran menjadi langkah awal sebelum penilangan dilaksanakan,” tambahnya.

Dengan sistem penindakan yang terstruktur, Satlantas berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci utama menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Selain itu, Mutiara mengingatkan agar kelengkapan kendaraan dipenuhi setiap saat, tidak hanya ketika ada operasi kepolisian. Hal tersebut penting untuk memastikan seluruh pengguna jalan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Rp1,98 T

Ia juga menegaskan bahwa perwira di lingkungan Polresta Gorontalo Kota, termasuk Kanit Turjawali, Kanit Gakum, dan Kanit Regident, telah mengantongi sertifikasi khusus lalu lintas. Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dalam penanganan masalah lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed