Tabayyu.co.id,GORONTALO– Dugaan maladministrasi dalam penerbitan dan penanganan sertifikat hak milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo berbuntut panjang. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo menyatakan adanya penundaan berlarut dalam pelayanan permohonan pemblokiran sertifikat.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo sebagai bentuk tindakan korektif atas laporan masyarakat.
Dikutip dari rri.co.id, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menjelaskan bahwa LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengaduan warga.
“Penyerahan LHP ini dalam rangka pemberian tindakan korektif kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan warga terkait dugaan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan atas permohonan pemblokiran sertifikat,” ujar Muslimin.
Menurut dia, pelapor sebelumnya telah berupaya meminta kejelasan ke Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, namun tidak mendapatkan respons. Aduan lanjutan bahkan telah disampaikan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo pada Desember 2025.
“Karena tidak adanya respon, pelapor kemudian menyampaikan aduan ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, namun juga tidak memperoleh tanggapan,” tegasnya.
Ombudsman kemudian melakukan klarifikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 3 Februari 2026. Dalam penjelasannya, pihak terlapor menyebut permohonan blokir belum memenuhi persyaratan administratif karena sertifikat belum terbit serta tidak mencantumkan letak, luas, dan batas tanah secara detail
.
Namun, Ombudsman menilai alasan tersebut tidak menghapus adanya unsur maladministrasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman, ditemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait permohonan pengajuan blokir oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo,” tegas Muslimin.
Sebagai rekomendasi, Ombudsman meminta dilakukan pembinaan terhadap petugas penerima permohonan blokir agar bekerja sesuai ketentuan. Selain itu, Kantah juga diminta melakukan monitoring terhadap setiap permohonan yang masuk guna menjamin pelayanan yang profesional dan adil.
“Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya maladministrasi di kemudian hari,” tambahnya.
Kuasa insidentil ahli waris Zubaedah Olii, Jhojo Rumampuk, memastikan rekomendasi Ombudsman tersebut akan dijadikan dasar untuk langkah hukum berikutnya.
“Ini bukan hanya soal blokir sertifikat. Ini soal kepastian hukum dan hak ahli waris yang diabaikan. Rekomendasi Ombudsman menjadi bukti awal bahwa ada yang tidak beres dalam proses pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo,” tegas Jhojo.
Ia menyatakan seluruh rekomendasi, baik dari Ombudsman maupun DPRD Provinsi dan DPRD Kota Gorontalo, akan dikumpulkan sebagai bahan gugatan ke pengadilan pada pekan depan.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan mafia perbankan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut akan dilengkapi dengan dokumen dan rekomendasi resmi yang telah diperoleh.
Menurut Jhojo, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada tidaknya unsur persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan dan transaksi atas objek yang kini bersengketa.






