Tabayyun.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45.000 per jiwa. Ketetapan ini berlaku bagi umat Islam di wilayah Kota Gorontalo.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/Bag. Kesra/260 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo yang ditandatangani Wali Kota Adhan Dambea pada 19 Februari 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, serta seluruh umat Islam di Kota Gorontalo sebagai pedoman pelaksanaan zakat fitrah tahun ini.
Dalam ketentuan itu dijelaskan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp45.000 per orang.
Besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Gorontalo, Kantor Kementerian Agama, Qadhi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.
Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf yang berhak menerima sesuai syariat Islam. Sementara mekanisme pengumpulan hingga penyalurannya akan diatur lebih lanjut oleh BAZNAS Kota Gorontalo.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim dan harus disalurkan paling lambat sehari sebelum Hari Raya Idulfitri atau sebelum khatib naik mimbar saat pelaksanaan salat Id.









