Harta Kadis ESDM Gorontalo Naik Signifikan, Muncul di Tengah Sorotan Isu Tambang

Tabayyun.co.id, Gorontalo – Nama Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjadi perhatian publik di tengah polemik pengelolaan sektor pertambangan, khususnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Isu terkait tata kelola tambang yang belum mereda kini beririsan dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wardoyo yang menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan Wardoyo pada 2018 tercatat sebesar Rp2,22 miliar. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol.

Memasuki 2023, ketika menjabat sebagai Kepala Disnakertrans, nilai kekayaannya meningkat menjadi Rp3,57 miliar. Tren kenaikan berlanjut pada 2024 yang mencapai Rp4,35 miliar.

Baca Juga :  Sekdaprov Gorontalo Tekankan Penilaian Terintegrasi Delapan Aksi Konvergensi Tengkes

Dalam kurun waktu sekitar enam tahun, total kekayaan tersebut bertambah lebih dari Rp2 miliar, dilansir dari Hibata.id

Jika ditelusuri, peningkatan paling signifikan berasal dari aset tanah dan bangunan. Nilainya tercatat naik dari Rp2,10 miliar pada 2018 menjadi Rp4,19 miliar pada 2024.

Sementara itu, komponen kas dan setara kas juga mengalami lonjakan. Dari sekitar Rp19 juta pada 2023, meningkat menjadi lebih dari Rp304 juta pada 2024.

Di sisi lain, nilai aset kendaraan relatif tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan komponen lainnya.

Baca Juga :  Kadin Tanpa Nahkoda, Gubernur Gorontalo Pilih Diam

Secara aturan, peningkatan kekayaan tersebut dinilai sah selama dilaporkan melalui LHKPN sesuai ketentuan. Namun demikian, publik menilai situasi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks yang sedang berkembang.

Sorotan terhadap pengelolaan WPR yang masih menuai polemik membuat peningkatan kekayaan pejabat di sektor terkait ikut menjadi perhatian.

Menanggapi dinamika tersebut, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengambil langkah dengan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan internal.

“Saya sudah perintahkan Inspektur untuk memeriksa data terkait Kadis ESDM,” ujar Gusnar dalam audiensi bersama massa aksi.

Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Baca Juga :  Tito Karnavian Larang Pejabat Flexing, Minta Kepala Daerah Termasuk Gubernur Gorontalo Kegiatan Seremonial Dihentikan

Sementara itu, Wardoyo membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas perusahaan tambang maupun praktik dalam pengelolaan WPR.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa LHKPN merupakan bentuk pelaporan mandiri dan tidak serta-merta menjadi bukti adanya pelanggaran hukum.

Meski demikian, keterbukaan data tersebut bertujuan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung.

Saat ini, proses pemeriksaan oleh Inspektorat masih berlangsung. Publik pun menanti hasilnya sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai isu yang beredar.

Di tengah sensitifnya persoalan pertambangan, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *