Totok Bachtiar: Penutupan Sky Biliard Bentuk Komitmen Pemkot Jaga Ketertiban

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Dugaan peredaran minuman keras (miras) di salah satu tempat hiburan di Kota Gorontalo mendapat respons cepat dari aparat penegak perda.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo langsung mendatangi lokasi Sky Biliard setelah laporan terkait dugaan aktivitas tersebut mencuat.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, mengatakan pihaknya segera bergerak usai menerima informasi mengenai temuan miras di lokasi usaha tersebut.

“Kami langsung menuju lokasi begitu menerima laporan terkait temuan miras di Sky Biliard,” ujar Marwan saat memimpin langsung pemeriksaan, Senin (5/5/2026).

Baca Juga :  Di Tengah Efisiensi, Ekonomi Kota Gorontalo Justru Melaju 5,7 Persen

Saat tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan sekaligus meminta klarifikasi dari pemilik usaha. Dalam pemeriksaan awal itu, pemilik tempat disebut memberikan penjelasan terkait keberadaan miras di area usaha.

“Pemilik mengatakan ada pelanggan yang meminta disediakan miras, setelah itu, tidak lama datang petugas melakukan razia,” ungkapnya.

Meski demikian, Satpol PP tetap mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Sky Biliard. Penindakan itu disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras di tempat hiburan.

Langkah cepat Pemerintah Kota Gorontalo tersebut mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar.

Baca Juga :  Diduga Video Karaoke dan Miras di Sky Billiard Gorontalo Beredar, Adhan Dambea Turun Tangan

Ia menilai tindakan penutupan sementara merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Saya mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Gorontalo dan Satpol PP yang langsung mengambil tindakan terkait dugaan aktivitas miras di Sky Biliard,” ujar Totok. Kamis, 06/05/26.

Menurut Totok yang juga ketua Fraksi Golkar Kota Gorontalo itu, pemerintah daerah harus tetap konsisten melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini menunjukkan pemerintah daerah hadir dan serius dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat Kota Gorontalo,” katanya.

Baca Juga :  Renovasi Masjid Al Adha XI Dipantau Wali Kota Adhan, Dibiayai Dana Pribadi dan Donatur

Totok juga menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas yang melanggar aturan, terutama terkait peredaran miras di tempat hiburan.

“Kalau memang ditemukan adanya aktivitas yang melanggar aturan, tentu harus ditindak tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran miras di tempat hiburan,” tegasnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha agar lebih mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami di DPRD mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *