Jasin Kritik 50 Syarat Tanpa Dasar Tertulis: Uang Pendaftaran Bukan Soal, Legalitas Musprov yang Utama

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Ketua Tim Pemenangan calon Ketua Umum Kadin Gorontalo, Jasin Mohammad, mempertanyakan legalitas serta transparansi tahapan pelaksanaan Musprov yang saat ini sedang berjalan.

Dalam diskusi bersama Steering Committee (SC) Musprov, Jasin menyoroti munculnya syarat tambahan berupa “50 kriteria” yang menurutnya tidak memiliki dasar tertulis maupun acuan resmi dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin serta Peraturan Organisasi (PO).

Menurut Jasin, pihaknya meminta penjelasan langsung kepada Ketua Steering Committee, Rini, terkait asal-usul aturan tersebut. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas.

“Yang kami pertanyakan itu sederhana, lima puluh persyaratan itu dasarnya apa dan diambil dari mana. Karena dalam organisasi semuanya harus merujuk pada AD/ART dan Peraturan Organisasi,” kata Jasin Mohammad. Selasa,19/05/26.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Steering Committee, syarat tersebut disebut merupakan hasil konsultasi internal dengan pihak Kadin Indonesia. Akan tetapi, hingga kini belum ada dokumen resmi tertulis yang dapat dijadikan landasan hukum.

“Jawaban dari Ketua Steering bahwa lima puluh kriteria itu hasil konsultasi dengan Kadin Indonesia, tetapi tidak ada surat hitam di atas putih yang menjelaskan aturan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo, Dorong Pengembangan Wisata Pentadio Barat untuk Sejahterakan Warga

Selain persoalan syarat pencalonan, Jasin juga mempertanyakan status asistensi dari Kadin Indonesia terhadap pelaksanaan Musprov Kadin Gorontalo.

Ketua Tim Pemenangan calon Ketua Umum Kadin Gorontalo, Jasin Mohammad, mempertanyakan legalitas serta transparansi tahapan pelaksanaan Musprov yang saat ini sedang berjalan.

Sebab, menurutnya, hingga saat ini belum ada surat resmi hasil asistensi ataupun persetujuan pelaksanaan musyawarah dari Kadin pusat.

Ia menilai hal tersebut penting karena berkaitan langsung dengan legalitas Musprov serta kepastian seluruh tahapan organisasi.

“Kami mempertanyakan apakah Musyawarah Provinsi ini sudah ada hasil asistensi dari Kadin Indonesia atau belum. Jawaban dari Steering Committee adalah belum ada,” ungkapnya.

Menurut Jasin, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena proses pendaftaran bakal calon ketua umum sudah dibuka, sementara legalitas agenda Musprov belum sepenuhnya jelas.

“Nah, kalau belum ada asistensi, kenapa pendaftaran sudah dibuka? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” tegasnya.

Dalam diskusi itu, Steering Committee disebut menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran dilakukan berdasarkan surat dari Kadin Indonesia terkait perpanjangan waktu pelaksanaan Musprov. Namun bagi tim Aldi Uloli, surat tersebut belum dapat dianggap sebagai hasil asistensi resmi terhadap pelaksanaan musyawarah.

Jasin juga menyoroti kebijakan biaya pendaftaran bakal calon ketua umum yang mencapai Rp100 juta. Ia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan nominal biaya, bahkan jika nilainya lebih besar sekalipun. Namun yang menjadi perhatian utama adalah kepastian hukum dan mekanisme pengembalian dana apabila Musprov batal dilaksanakan.

Baca Juga :  Hotel Aston Gorontalo Gelar Lomba Mewarnai Ramaikan Bulan Agustus, 150 Anak Ambil Bagian di Gorontalo

“Kami tidak keberatan soal nominal. Mau Rp100 juta, Rp150 juta, bahkan Rp250 juta sekalipun tidak masalah. Yang kami persoalkan adalah legalitas musyawarah,” katanya.

Ia menegaskan, tim Aldi Uloli tetap siap mengikuti seluruh tahapan pencalonan dan menyerahkan dana pendaftaran sesuai ketentuan. Namun, ada syarat yang menurutnya wajib dipenuhi panitia.

“Kami siap mendaftar dan menyerahkan uang Rp100 juta. Tetapi apabila Musyawarah Provinsi tidak jadi dilaksanakan, maka uang itu harus dikembalikan secara utuh,” ujar Jasin.

Jasin bahkan mengingatkan, apabila pungutan biaya dilakukan tanpa kepastian legalitas Musprov dan dana tidak dikembalikan ketika agenda batal digelar, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan serius.

“Kalau tidak ada musyawarah lalu uang tidak dikembalikan, itu bisa dianggap penipuan,” tegasnya.

Ia berharap Steering Committee dapat mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, dan kepastian hukum agar pelaksanaan Musprov Kadin Gorontalo tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di internal organisasi.

Baca Juga : 

“Kalau memang belum ada hasil asistensi resmi dari Kadin Indonesia terkait jadwal dan pelaksanaan Musprov, maka jangan terburu-buru membuka pendaftaran. Semua harus jelas dan legal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sesuai Bab II Pasal 3 PO Nomor 282 tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Muprov Kadin, tanggal 25 September 2023 dalam angka 2 dijelaskan bahwa Muprov dapat diselenggarakan jika lebih dari 1/2 jumlah Kadin Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan telah mengadakan Mukab/Mukot.

Dalam angka 3 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Muprov Harus Dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Kadin Indonesia, angka 5 menjelakan Persetujuan Penyelenggaraan Muprov diberikan oleh Kadin Indonesia.

Dengan mempertimbangkan hasil *Asistensi* persiapan Muprov yang dilakukan selambat-lambatnya 2 ( dua ) Bulan sebelum penyelenggaran Muprov dan angka 6 Jika pada tanggal jatuh tempo berakhirnya masa jabatan kepengurusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Surat Pemberitahuan secara tertulis Muprov belum diterbitkan, maka Kadin Indonesia *berhak* memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan atas alasan tidak melaksanakan AD, ART atau PO Kadin atau *Dinilai* tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan selanjutnya Kadin Indonesia membentuk Dewan Pengurus Kadin Provinsi Sementara ( Carataker) untuk menyiapkan dan melaksanakan Muprov

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *