Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Lahan GORR, Soroti Ganti Rugi dan Sertifikasi Aset yang Belum Tuntas

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi lapangan ke Desa Talulobutu Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (30/7/2026), untuk meninjau perkembangan penyelesaian aset lahan proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang hingga kini masih menyisakan sejumlah persoalan.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR-PRKP Provinsi Gorontalo serta didampingi aparat Pemerintah Desa Talulobutu Selatan.

Dalam peninjauan itu, rombongan memperoleh penjelasan mengenai sejumlah bidang tanah yang belum memiliki sertifikat dan proses pembayaran ganti rugi yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Salah satu lahan yang menjadi perhatian merupakan milik keluarga Gobel. Hingga kini, penyelesaian pembayaran masih terkendala persoalan administrasi dan kesepakatan internal di antara ahli waris.

Baca Juga :  Sampah RS ZUS Gorut Disorot, Komisi I DPRD Gorontalo Siap Turun Lapangan

Sekretaris Desa Talulobutu Selatan, Ismail Musa, mengatakan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh pemerintah, melainkan karena persoalan internal keluarga pemilik lahan yang belum menemukan titik temu.

“Proses pembayaran belum dapat dilakukan karena masih ada persoalan di tingkat keluarga pemilik lahan yang belum diselesaikan,” jelas Ismail.

Selain meninjau lahan milik warga, Komisi I juga melihat langsung lokasi yang saat ini berdiri bangunan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Berdasarkan peta situasi yang dipaparkan Bidang Pertanahan Dinas PUPR-PRKP Provinsi Gorontalo, sebagian bangunan Gapoktan berada dalam kawasan yang masuk rencana pengembangan jalur GORR. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani agar tidak menghambat kelanjutan proyek strategis tersebut.

Baca Juga :  Mustafa Yasin Sarankan Jamaah Datangi Novafil, Bukan Lembaga Politik

Menanggapi persoalan itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, meminta Pemerintah Desa Talulobutu Selatan segera mengajukan surat resmi kepada Gubernur Gorontalo dengan tembusan kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

“Surat tersebut harus memuat usulan dan permohonan kebutuhan lahan pengganti. Tujuannya agar fasilitas maupun bidang tanah yang terdampak proyek GORR dapat segera diproses dan memperoleh penyelesaian dari Pemerintah Provinsi,” ujar Umar Karim.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian seluruh aset pemerintah daerah yang berkaitan dengan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road.

Baca Juga :  Espin Tulie Dorong Evaluasi Menyeluruh di HUT ke-25 Gorontalo dan Optimisme Pembangunan ke Depan

Menurutnya, penyelesaian administrasi, sertifikasi lahan, hingga pembayaran ganti rugi harus segera dituntaskan agar proyek dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat.

“Kami dari Komisi I akan terus mendorong Dinas PUPR agar segera menyelesaikan persoalan lahan ini sehingga tidak berlarut-larut dan hak-hak masyarakat dapat segera dipenuhi,” tegasnya.

Melalui kunjungan lapangan tersebut, Komisi I berharap seluruh proses administrasi, penerbitan sertifikat, serta pembayaran ganti rugi lahan dapat dipercepat sehingga pembangunan GORR dapat berjalan sesuai rencana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *