Tabayyun.co.id,JAKARTA,– Vokalis band Noah, Nazril Irham atau Ariel, meminta pemerintah memastikan kejelasan aturan terkait pembayaran royalti atas hak pertunjukan lagu di Indonesia.
Ariel yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Vibrasi Suara Indonesia (Visi), menilai beban pembayaran performing rights tidak seharusnya ditujukan kepada penyanyi.
Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat konsultasi antara DPR, Kemenkumham, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Setelah sidang Agnes, ada deklarasi yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan adalah penyanyi, sehingga beban membayar performing rights ada di penyanyi. Kami tidak sependapat,” tegas Ariel.
Soroti Kasus Somasi Penyanyi
Ariel secara khusus merujuk pada kasus yang melibatkan penyanyi Agnes Monica, yang sebelumnya dituntut membayar royalti oleh pencipta lagu, Ari Bias.
Menurut Ariel, persepsi bahwa penyanyi otomatis dianggap sebagai pelaku pertunjukan yang wajib membayar royalti adalah keliru.
“Sampai hari ini masih ada somasi ke penyanyi untuk membayar performing rights. Kami ingin ada pernyataan resmi bahwa bukan penyanyi yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah dan DPR telah menyatakan secara tegas bahwa kewajiban membayar performing rights berada di tangan pihak penyelenggara acara, bukan musisi atau penyanyi yang tampil.
Desakan Kepastian Regulasi
Ariel dan Visi mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan ketentuan tertulis yang memperjelas batas tanggung jawab atas royalti pertunjukan. Hal ini dinilai penting untuk melindungi musisi dari tuntutan yang tidak sesuai hukum.
Dengan semakin maraknya somasi kepada penyanyi terkait performing rights, Ariel berharap ada regulasi yang tidak multitafsir, demi menjaga hak dan kewajiban para pelaku industri musik secara adil.