Tabayyun.co.id, Gorontalo, 11 Desember 2025 — Bawaslu Provinsi Gorontalo menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan akurasi dan integritas daftar pemilih.
Pleno yang berlangsung di Aula KPU Provinsi Gorontalo tersebut diikuti oleh KPU Provinsi Gorontalo, Korem Nani Wartabone, Polda Gorontalo, Ditjen Bapas Gorontalo, instansi kependudukan, serta KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Dalam forum itu, Bawaslu memaparkan hasil pengawasan PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Pengawasan dilakukan melalui empat pendekatan, yakni pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif.
Bawaslu juga menyampaikan bahwa pengawasan melekat dilakukan pada seluruh tahapan pemutakhiran data, termasuk prosedur coklit, verifikasi administrasi, hingga pembaruan data melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Secara umum, pelaksanaan dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menekankan pentingnya kualitas data pemilih dalam setiap tahapan demokrasi.
“Kami menemukan bahwa sebagian besar proses pemutakhiran sudah sesuai prosedur, namun masih ada tantangan seperti data pemilih meninggal yang belum dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya akta kematian, serta pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el. Temuan ini harus segera disikapi untuk menjamin hak pilih warga,” ujarnya.
Selain pengawasan rutin, Bawaslu turut melakukan uji petik pada Triwulan III dan IV Tahun 2025 dengan total 3.279 sampel pemilih di seluruh kabupaten/kota. Dari hasil tersebut, sebanyak 1.850 data dinyatakan tidak sesuai dan disampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU kabupaten/kota.
Bawaslu mencatat, dari data yang disampaikan, sebanyak 631 telah ditindaklanjuti. Sementara sisanya masih terkendala persoalan administratif, seperti belum tersedianya dokumen kependudukan atau perubahan status pemilih yang belum tercatat secara resmi.
Sejumlah capaian pengawasan juga disampaikan, di antaranya meningkatnya respons KPU terhadap data pemilih tidak memenuhi syarat, terbukanya kanal pengaduan publik kawal hak pilih, serta menguatnya koordinasi lintas lembaga.
Meski demikian, Bawaslu tetap memberikan rekomendasi agar KPU Provinsi Gorontalo segera melakukan pembersihan data TMS di SIDALIH, mempercepat pencatatan pemilih baru, serta memperkuat sinergi dengan Dukcapil dan pemerintah desa maupun kelurahan.
Menutup keterangannya, Moh. Fadjri Arsyad menegaskan peran pengawasan berkelanjutan yang dilakukan lembaganya.
“Bawaslu akan terus mengawal PDPB secara berkala. Data pemilih yang valid bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi fondasi bagi Pemilu yang adil, demokratis, dan berintegritas. Kami memastikan setiap warga yang memenuhi syarat mendapatkan hak pilihnya,” tegasnya.






