Benny Rhamdani dan Istri Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Utang Rp10 Miliar Saat Pilkada Kotamobagu

Tabayyun.co.id, KOTAMOBAGU,– Mantan anggota DPD RI, Benny Rhamdani, bersama istrinya, Sri Tanti Angkara, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara, Rabu (20/8/2025), di ruang Unit IV Tipidkor Polres Kotamobagu.

Turut diperiksa dalam kasus yang sama mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam.

Benny datang mengenakan kemeja hitam, sementara Sri Tanti tampil dengan busana abu-abu dan jilbab. Adapun Nayodo mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna abu-abu.

Baca Juga :  Dunia Pers Berduka Usai 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel di Gaza

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan utang-piutang senilai Rp10 miliar yang muncul dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota Kotamobagu tahun 2024 lalu.

Usai pemeriksaan, Benny memberikan keterangan kepada media di Kafe Aulia, Kotabangon. Ia membantah telah menerima uang tersebut.

Baca Juga :  Dosen UNG Disorot Usai Ucapkan Pernyataan Soal Dumoga di Forum Publik

“Saya dan istri sudah memberikan keterangan di depan penyidik. Yang jelas, kami tidak pernah melihat atau menerima sepersen pun dari uang itu,” tegas Benny.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa pihak yang meminjam, menerima, maupun menjamin dana tersebut, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk mengusutnya.

Kasus ini mencuat setelah pasangan calon wali kota-wakil wali kota, Nayodo Koerniawan dan Sri Tanti Angkara (NK-STA), diduga memiliki utang kepada seorang pengusaha lokal berinisial DD. Total utang yang belum dilunasi disebut mencapai Rp10 miliar.

Baca Juga :  Lahir di Hari Kemerdekaan, Seorang Bayi Asal Buliide dapat Kado Spesial dari Wali Kota Adhan

Penyidik Tipidkor juga memeriksa Nayodo dalam perkara yang sama. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan ketiga tokoh tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *