Diduga Video Karaoke dan Miras di Sky Billiard Gorontalo Beredar, Adhan Dambea Turun Tangan

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Sky Billiard kembali disorot. Arena yang awalnya hanya dikenal sebagai tempat olahraga biliar itu kini dituding berubah fungsi menjadi hiburan malam lengkap dengan karaoke dan peredaran minuman keras.

Sebuah rekaman video yang beredar memperlihatkan tiga perempuan di ruang karaoke. Dua orang tampak duduk, sementara satu lainnya berjoget sambil melakukan siaran langsung TikTok. Di atas meja terlihat botol minuman keras.

Baca Juga :  Pemberantasan Miras Sudah 90 Persen, Wali Kota Adhan: Razia Harus Tetap Jalan

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Aturan tersebut melarang peredaran, penyimpanan, hingga penjualan minuman keras tanpa izin. Larangan itu dipertegas lewat Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2017 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang ketertiban umum.

Baca Juga :  Wali Kota Adhan Tinjau Benteng Otanaha dan Lokasi Pemukiman di Lekobalo

Sky Billiard tercatat bukan kali pertama dirazia aparat atas dugaan pelanggaran serupa. Namun, penindakan dinilai belum konsisten.

Merespons hal ini, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menginstruksikan Kepala Satpol PP, Mulky Datau, agar menghadirkan dr. Tony Doda yang disebut-sebut terkait penjualan miras.

“Nanti undang dokter Tony,” kata Adhan saat kegiatan penarikan mobil dinas pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Penjual Kopi Dilarang Berjualan di Halaman Bank Mega Gorontalo, Warga Soroti Kebijakan

Adhan juga meminta Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk bersikap tegas apabila Sky Billiard kembali terbukti melanggar larangan peredaran minuman keras.

Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen Sky Billiard belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola untuk meminta tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar