Tabayyun.co.id, GORONTALO, Tabayyun.co.id — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo menepis kabar yang menyebut dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) beroperasi tanpa izin. Seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.
Isu tersebut sempat mencuat setelah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo bersama salah satu organisasi masyarakat (ormas). Kabar itu kemudian cepat menyebar di sejumlah media lokal.
Dua perusahaan yang disebut dalam tudingan itu adalah PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) dan PT Gema Nusantara Jaya (GNJ). Keduanya dituduh beroperasi tanpa izin usaha dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak 2013.
Namun, DLHK Provinsi Gorontalo memastikan tudingan itu tidak benar.
“Berdasarkan catatan kami, izin AMDAL sudah diterbitkan sejak tahun 2011 dan disusul dengan penerbitan IUPHHK-HTI,” kata Khaerudin, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Gorontalo, Sabtu (8/11/2025).
Ia menegaskan bahwa izin perusahaan tidak mungkin terbit tanpa melalui prosedur resmi. “AMDAL adalah syarat wajib. Mustahil izin itu bisa terbit jika dokumen AMDAL belum ada,” tegasnya.
Menurut Khaerudin, proses perizinan di sektor kehutanan tidak sederhana. Setiap izin melewati kajian teknis oleh dinas provinsi, verifikasi kawasan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga tahap persetujuan pemerintah pusat.
Perizinan Sudah Diperbarui
Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sistem perizinan menjadi lebih terbuka dan efisien. Dua perusahaan tersebut juga telah memperbarui izin sejak 2021.
“Artinya, mereka bukan hanya menanam pohon untuk bahan baku, tapi juga ikut menjaga fungsi ekologis kawasan hutan,” ujarnya.
Berdasarkan data DLHK, PT GCL mengelola lahan sekitar 46 ribu hektar, sedangkan PT GNJ mengelola 27 ribu hektar. Dari total tersebut, sekitar 20 ribu hektar sudah aktif ditanami pohon.
Hutan Produksi untuk Pemulihan Ekologis
Khaerudin menegaskan, keberadaan HTI bukan berarti perambahan hutan. Justru sebaliknya, perusahaan berperan dalam memulihkan kawasan hutan produksi yang sebelumnya kritis.
“Dengan adanya perusahaan HTI, lahan-lahan kritis kembali tertanami pohon. Jadi manfaatnya jelas terasa bagi lingkungan,” kata Heru.
DLHK menilai aktivitas HTI dari tiga sisi — ekonomi, sosial, dan ekologis. Dari sisi ekonomi, perusahaan berkontribusi pada pendapatan daerah serta membuka lapangan kerja. Sementara dari sisi sosial, perusahaan diwajibkan menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Legalitas Terjamin
Data resmi menunjukkan, PT GCL memiliki SK Menteri Kehutanan No. 261/Menhut-II/2011, dan PT GNJ dengan SK No. 610/Menhut-II/2011.
Kedua izin itu kemudian diperbarui melalui SK LHK No. 1110/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021 untuk PT GCL, dan SK No. 1109/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021 untuk PT GNJ.
Selain itu, masing-masing perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yakni PT GCL: 9120008572316 dan PT GNJ: 9120307301936.
Khaerudin juga menambahkan bahwa dokumen AMDAL kedua perusahaan sudah lengkap sejak 2009–2010. Rencana kerja pengelolaan hutan (RKUPH 2023–2032) dan rencana kerja tahunan (RKTPH 2025) juga telah disetujui melalui sistem digital SIPASHUT.
Lebih jauh, kedua perusahaan memegang sertifikat Forest Stewardship Council (FSC) — standar global yang menjamin praktik pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan menghormati hak-hak pekerja.
“Penyesuaian yang dilakukan perusahaan merupakan bagian dari adaptasi terhadap kebutuhan pasar. Itu hal yang wajar selama tetap mengikuti aturan,” tutupnya.
DLHK menilai, klarifikasi ini penting untuk meluruskan informasi publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dengan dokumen dan audit yang jelas, PT GCL dan PT GNJ dianggap memenuhi seluruh aspek legalitas sesuai ketentuan nasional maupun internasional.






