Tabayyun.co.id, Gorontalo — Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada Selasa, 2 Desember 2025. Pertemuan tersebut digelar untuk meminta penjelasan terkait belum masuknya data para pendamping atau penyuluh koperasi dalam proses verifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata selaku Humas Muda BKN serta Agung Nugroho, Analis SDM Aparatur.
Dalam pertemuan, DPRD menyampaikan bahwa aspirasi dari para penyuluh koperasi terus mengalir, terutama menyangkut kejelasan status mereka yang hingga kini belum tercatat di sistem BKN.
Pihak BKN menjelaskan bahwa pendamping atau penyuluh koperasi selama ini berada di luar kewenangan pencatatan mereka, sebab BKN hanya memasukkan pegawai yang telah berstatus ASN. Sementara itu, kewenangan pembukaan formasi dan rekrutmen PPPK berada sepenuhnya di tangan Kementerian PAN-RB.
Ketiadaan kebijakan formasi PPPK untuk penyuluh koperasi membuat tenaga tersebut belum dapat diverifikasi dalam database BKN.
Sebagai respons, BKN memberikan sejumlah rekomendasi tindak lanjut, di antaranya koordinasi dengan Komisi II DPR RI, pengajuan usulan resmi ke Kementerian PAN-RB agar membuka formasi PPPK untuk penyuluh koperasi, serta komunikasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM mengenai kemungkinan penetapan tenaga tersebut sebagai pegawai pusat.
BKN juga menekankan bahwa penyuluh koperasi merupakan tenaga strategis, dengan banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari satu dekade.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, memastikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan kepastian status mereka.
“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.
DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa Komisi I dan II akan terus mengawal persoalan ini hingga ada regulasi yang memberikan kepastian dan keberpihakan terhadap para penyuluh koperasi yang selama ini berperan penting dalam penguatan sektor koperasi di daerah.






