Tabayyun.co.id, GORONTALO — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo. Senin (03/11/25) di ruangan Dulohupa.
Pertemuan ini membahas aduan masyarakat terkait persoalan perlindungan hak atas tanah yang belum memperoleh kejelasan, imbas dari pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di provinsi tersebut.
Dalam rapat itu, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram A.Z. Salilama, menyoroti cara pemerintah daerah menangani keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat proses pembebasan lahan.
Ia menilai Pemprov Gorontalo belum memiliki mekanisme yang adil dalam menyelesaikan konflik tanah antara warga dan pemerintah.
“Saya minta Pemerintah menseriusi persoalan ini, banyak keluhan masyarakat persoalan-persoalan tanah yang mau dibebaskan oleh pemerintah provinsi, tapi jangan begitu terus,” ujar Fikram.
Politisi Senior Golkar ini menegaskan, banyak warga telah berkorban dengan menyerahkan sertifikat tanah mereka, bahkan ada yang menjadikannya di bank demi mendukung rencana pembangunan. Namun, hingga kini mereka belum menerima pembayaran atau kompensasi yang dijanjikan.
“ Ini sudah 6 tahun lamanya masyarakat menuntut hak mereka,” ujarnya.
Menurut Fikram, hal ini menunjukkan pola pikir pemerintah yang perlu dibenahi agar tidak merugikan masyarakat. Ia meminta agar Pemprov menunjukkan komitmen nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan.
“Artinya cara berpikir pemerintah itu jangan menzolimi. Kasihan rakyat mereka sudah berharap karena pemerintah sudah menjamin ini membayar kepada rakyat,” jelasnya dalam rapat tersebut.
Fikram juga meminta agar para pejabat teknis, termasuk Kepala Dinas dan Kepala Bidang terkait, turun langsung ke lapangan melihat kondisi masyarakat.
” Kami komisi I mendesak, Pemerintah Provinsi Gorontalo segera, melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembebasan lahan serta memberikan kejelasan status tanah milik warga yang terdampak pembangunan fasilitas publik.






