Tabayyun.co.id, GORONTALO- Kadin Provinsi Gorontalo menegaskan belum memberikan persetujuan terhadap rencana Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Bone Bolango.
Penundaan itu disampaikan karena laporan jumlah Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif yang menjadi salah satu syarat utama belum dipenuhi.
Surat pemberitahuan tersebut diterima Kadin Bone Bolango pada Kamis, 20 November 2025. Namun, di tengah belum terpenuhinya persyaratan, Muskab di Bone Bolango tetap dilaksanakan.
Ketua Kadin Provinsi melalui Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Kadin Provinsi Gorontalo, Akbar Surya Alam Jusuf, menyebut pelaksanaan Muskab tanpa persetujuan provinsi menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan organisasi.
“Iya, jadi berdasarkan informasi yang saya terima itu bahwa sudah jelas Kadin Provinsi Gorontalo itu menerbitkan surat tidak persetujuan terhadap mukab , karena alasan Salah satunya itu Kadin Kabupaten Bone Bolango itu belum melaporkan jumlah KTA yang terbit,” kata Akbar. Minggu (23/11/25).
Ia menambahkan bahwa KTA aktif merupakan salah satu indikator sahnya pelaksanaan Mukab. “Kalau saya melihat itu KTA itu belum kata boleh yang terbit itu belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Akbar yang juga menjabat sebagai Caretaker Kadin Kabupaten Gorontalo, mempertanyakan alasan pelaksanaan Muskab yang tetap berlangsung meski persetujuan provinsi belum dikeluarkan.
“Saya pun mempertanyakan ada apa dengan Kadin Bone Bolango ketika belum mendapatkan persetujuan provinsi, kenapa masih tetap melakukan muka,” katanya.

Menurut Akbar, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan AD/ART organisasi.
“Iya, Kita Kadin itu, punya AD/ART dan aturan tersebut harus dilaksanakan oleh Kadin Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada kabupaten lain yang menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten karena masih melengkapi administrasi.
“Belum ada yang melakukan moka karena masih melengkapi administrasi,” terangnya.
Terkait batas waktu, Akbar menyebut regulasinya sudah diatur. Kadin kabupaten/kota diberi ruang dua bulan sebelum hingga dua bulan setelah masa demisioner untuk mengajukan permohonan perpanjangan SK atau kesiapan pelaksanaan Mukab.






