Tabayyun.co.id, GORONTALO – DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo resmi mengirimkan dua rekomendasi terkait status Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, MY, yang terseret dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji. Langkah tersebut kini menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.
“Hasil dan rekomendasi MPDP telah disampaikan secara resmi kepada DPP PKS, dan Mahkamah Partai PKS, untuk diproses sesuai ketentuan organisasi. Ada dua langkah final, Pencabutan Keanggotaan Saudara MY dari PKS, dan Rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kursi DPRD Provinsi Gorontalo,” ungkap Sekretaris Umum PKS Gorontalo, Ulin Ibrahim, Jumat (5/12/2025).
Ulin menjelaskan bahwa perkembangan kasus yang menjerat Mustafa Yasin (MY) telah diterima secara resmi oleh DPW PKS Gorontalo. Ia menegaskan PKS menjaga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam menangani persoalan yang menyangkut kadernya.
“PKS berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan tanggung jawab publik dalam setiap langkah organisasi. PKS menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum,” ucap Ulin.
Ia menambahkan bahwa DPW PKS telah menggelar persidangan Majelis Pertimbangan dan Disiplin Partai (MPDP) sebagai bagian dari mekanisme internal. Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Gorontalo.
“Saat ini DPP dan Mahkamah Partai Sedang Memproses Dua Langkah Final tersebut dan kita masih menunggu hasil dari pusat. DPW PKS menunggu keputusan final dan akan melaksanakan seluruh tindak lanjut setelah putusan diterbitkan,” lanjut Ulin.
PKS menegaskan bahwa organisasi tak memberi ruang bagi tindakan yang merugikan masyarakat dan semua proses dijalankan tanpa intervensi.
“Kepentingan publik selalu lebih utama daripada kepentingan individu. Komitmen kami jelas, menjaga marwah partai dan kepercayaan rakyat,” tegasnya.
Meski kasus MY tengah berjalan, PKS memastikan pelayanan Fraksi PKS di DPRD Gorontalo tetap berlangsung normal, termasuk agenda legislasi dan penyerapan aspirasi.
“DPW PKS Provinsi Gorontalo mengajak seluruh masyarakat mengikuti proses hukum dan proses internal partai ini dengan tenang dan objektif. Setiap perkembangan penting akan kami sampaikan secara resmi demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik,” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Gorontalo telah menetapkan MY sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan setelah menerima laporan dari korban calon jemaah serta beberapa LSM.






