Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Rp1,98 T

Tabayyun.co.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop pada periode 2019–2022.

Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa, “Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Pagi harinya, Nadiem mendatangi Kejagung untuk menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi, ditemani kuasa hukum Hotman Paris Hutapea. Ia tampak mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam ke ruang penyidikan.

Sebelumnya, ia telah diperiksa dua kali, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli, untuk didalami mengenai manfaat yang diperoleh dan mekanisme pengadaan laptop Chromebook.

Penyidikan mengungkap proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk daerah 3T dengan anggaran sekitar Rp9,3 triliun. Penggunaan sistem operasi Chrome OS dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses internet di daerah tersebut, sehingga tujuan pendidikan digital tidak tercapai.

Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (Mantan staf khusus Nadiem), dan Ibrahim Arief (Mantan konsultan teknologi). Negara ditaksir merugi hingga Rp1,98 triliun karena mark‑up harga serta biaya perangkat lunak (CDM).

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan, Ibrahim dikenai tahanan kota karena kondisi jantung, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *