Tabayyun.co.id, JAKARTA- Kementerian Imigrasi dan Pemasarakatan, sebagai bagian dari restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM yang kini terbagi menjadi empat lembaga baru, mulai membangun kemitraan dengan media dan masyarakat.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan kehumasan yang dirancang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi agenda rutin tahunan.
“Harapannya kegiatan ini tidak hanya sifatnya insiden, tapi ini akan menjadi annual event,” ujar Agung Sampurno Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Wilayah Gorontalo. Kamis,21/08/25.
Kementerian telah menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk melibatkan media, baik dalam penyelenggaraan acara maupun penguatan kapasitas.
“Maka tidak bisa tidak tanpa ada kolaborasi dengan teman-teman media,” katanya.
Rangkaian acara perdana mencakup diskusi capacity building bersama narasumber humas, donor darah, layanan paspor, hingga konsultasi publik mengenai keimigrasian. Masyarakat juga diajak mengenal transformasi paspor Indonesia, yang kini mengikuti standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Perubahan paspor ini sejalan dengan target internasional. Paspor non-elektronik hanya akan diterbitkan hingga 2025, sebelum seluruh negara beralih ke paspor elektronik pada 2030. Teknologi chip memungkinkan paspor dipindai mesin otomatis (autogate) di bandara, mempercepat pemeriksaan imigrasi tanpa tatap muka dengan petugas.
Soal biaya, Kementerian menegaskan harga paspor elektronik disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Paspor lima tahun ditetapkan Rp650 ribu, sementara masa berlaku sepuluh tahun Rp950 ribu.
“Harga ini merupakan harga yang disesuaikan dengan kemampuan publik sementara ini,” ujarnya.
Jika dibandingkan, tarif paspor elektronik Indonesia masih lebih murah dibanding negara ASEAN lain, seperti Singapura dan Australia yang mencapai hampir 400 dolar. Meski demikian, biaya keamanan dan teknologi tetap menjadi prioritas, dengan sebagian besar ongkos produksi ditanggung negara.