Kepala Desa Isimu Selatan Jelaskan Alasan Absen di RDP Sengketa Tanah

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Polemik sengketa tanah di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, kembali mencuat. Ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah mempertanyakan kejelasan sertifikat yang dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.

Kepala Desa Isimu Selatan, Iwus Madja, S.Pd.I, SH, akhirnya memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Gorontalo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat.

“Ketidakhadiran saya kemarin dalam RDP, dikarenakan tidak ada surat tembusan kepada pemerintah kabupaten dalam hal ini baik Bupati, Sekda, dan Kecamatan,” ucap Iwus, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga :  Lapangan Kerja Menyempit, Lulusan Jurnalisme Dilirik Industri AI

Ia menegaskan selalu patuh pada aturan birokrasi.

“Saya punya pimpinan, tentunya ketika diundang ada koordinasi dengan pimpinan. Kecuali dalam undangan tersebut diundang secara pribadi, saya pasti hadir,” sambungnya.

Kepala Desa Isimu Selatan, Iwus Madja, S.Pd.I, SH,

Iwus menjelaskan, persoalan serupa pernah dibahas dalam RDP di DPRD Kabupaten Gorontalo. Kala itu, DPRD menyarankan agar pihak keluarga menempuh jalur hukum jika tidak menerima hasil mediasi.

Baca Juga :  KIP dan KPID di Ambang Pembubaran, Komisi I DPRD Provinsi Minta Ada Perhatian dari Pemerintah

“Jadi, persoalan ini juga sudah dimediasi oleh DPRD Kabupaten Gorontalo dan juga BPN Provinsi Gorontalo, dan hasilnya DPRD merekomendasikan apa bila merasa keberatan maka ajukan saja gugatan. Sama halnya juga diutarakan oleh BPN jika alangkah baiknya mengajukan banding di pengadilan,” tuturnya.

Meski mediasi telah dilakukan oleh pemerintah daerah maupun lembaga perlindungan konsumen, kesepakatan belum juga tercapai. Pihak ahli waris tetap menyatakan tanah tersebut milik keluarga mereka.

Baca Juga :  Wagub Gorontalo Dorong Karawo Tembus Pasar Dunia Lewat KKI 2025

“Saya juga sudah menyampaikan, agar keluarga menggugat saja secara perdata supaya masalah ini bisa selesai,” ujar Iwus.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD masih mencari jalan keluar. Bahkan, Komisi I DPRD didorong ikut terlibat agar penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.

Sengketa tanah ini kembali menegaskan pentingnya verifikasi administrasi pertanahan. Pemerintah didorong lebih ketat dalam memeriksa legalitas sertifikat untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *