Tabayyun.co.id, GORONTALO — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo masih menunggu arahan dan izin resmi dari Kadin Pusat Indonesia terkait pelaksanaan musyawarah organisasi. Hingga kini, agenda tersebut belum dapat digelar karena sejumlah ketentuan organisasi belum terpenuhi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK) Kadin Provinsi Gorontalo, Ramdan Datau, menjelaskan bahwa batas waktu pelaksanaan musyawarah sejatinya berakhir pada 25 Oktober 2025. Namun, aturan internal memungkinkan adanya perpanjangan waktu hingga dua bulan.
Perpanjangan tersebut dapat dilakukan dengan syarat panitia musyawarah telah dibentuk sebelum batas waktu berakhir. Selain itu, pelaksanaan musyawarah di tingkat provinsi wajib memperoleh persetujuan dari Kadin Pusat.
Ramdan menyebutkan, kondisi kesehatan Ketua Kadin Provinsi Gorontalo yang sedang menjalani perawatan menjadi salah satu faktor tertundanya agenda tersebut. Atas pertimbangan itu, Kadin Pusat Indonesia meminta agar pelaksanaan musyawarah ditunda hingga ada instruksi lanjutan.
Ketentuan serupa juga berlaku di tingkat kabupaten dan kota. Setiap musyawarah daerah harus mendapatkan izin dari Kadin Provinsi sebelum dilaksanakan. Tanpa izin tersebut, hasil musyawarah dinilai tidak sah secara organisasi.
Ia menyinggung pelaksanaan musyawarah di salah satu kabupaten yang dilakukan tanpa izin provinsi, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat administratif. Selain izin, jumlah keanggotaan aktif di buktikan dengan KTA juga menjadi syarat utama sahnya musyawarah.
Meski demikian, Kadin Provinsi Gorontalo memastikan kesiapan panitia tetap berjalan sambil menunggu keputusan resmi dari Kadin Pusat Indonesia.
Ia berharap, proses musyawarah dapat segera dilaksanakan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
” Saya berharap pengurus kabupaten/Kota lebih bersabar. Ini organisasi profesi tidak usah ngotot. Jalankan saja bidang masing-masing, jika ada yang di bidang pertanian maupun investasi. Tak usah mengoreksi bidang OKK. Jika keberatan maka sampaikan saja ke Kadin Pusat Indonesia, sejauh ini Saya tak pernah ikut campur bidang lain,” ujarnya. Minggu (21/12/25)
Terakhir, Ramdan menambahkan jika ada yang ingin mencalonkan diri silakan saja. Nantinnya juga ada syarat-syarat bagi Calon Ketua Umum Kadin Gorontalo.
” Jika lolos syarat, kenapa harus kitorang mo tahan-tahan,” jelas Ramdan.
Ramdan juga mengingatkan agar dinamika internal organisasi tidak dibawa ke ruang publik. Menurutnya, Kadin sebagai organisasi profesi seharusnya fokus pada penguatan peran di masing-masing bidang tanpa polemik terbuka.






