Klarifikasi BK DPRD, Wahyu Moridu Akui Mabuk Saat Direkam

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya memberikan keterangan resmi terkait video viral yang melibatkan anggota dewan, Wahyudin Moridu.

Ketua BK DPRD Gorontalo, Fikram Salilama, menyampaikan pihaknya telah memanggil Wahyu untuk memberikan penjelasan dalam rapat internal.

Dalam pertemuan itu, Wahyu mengakui kondisi dirinya saat video dibuat tidak sepenuhnya sadar.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa sejak malam sebelumnya hingga pagi hari dalam keadaan mabuk akibat minuman keras. Ia tidak menyadari sedang direkam maupun mengucapkan kalimat yang ada dalam video itu,” kata Fikram dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025) malam.

Baca Juga :  Warga Gotong Royong Bangun Jembatan yang Rusak Didukung Pemdes & Japetras

Fikram menegaskan, keterangan tersebut dipublikasikan setelah mendapat persetujuan langsung dari Wahyu. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga dewan.

Sementara itu, anggota BK DPRD Gorontalo lainnya, Umar Karim, menuturkan proses etik tetap berjalan meski Wahyu sudah mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Bendera One Piece dan Merah Putih: Prabowo, Luffy dan Nasionalisme yang Luka

“Kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan BK. Kami menargetkan putusan bisa dibacakan pekan depan. BK tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan meminta masyarakat memberi ruang agar proses ini selesai secara objektif,” ujar Umar.

Video berdurasi lebih dari satu menit itu sebelumnya tersebar luas di media sosial dan menimbulkan beragam reaksi. Dalam rekaman, Wahyu terlihat berbincang dengan seorang perempuan dan mengucapkan kalimat yang memicu kontroversi.

Baca Juga :  Lulusan Ilmu Komputer Kian Sulit Dapat Kerja, Ini Sebabnya

Fikram memastikan, seluruh rangkaian sidang etik akan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

“Apapun hasil putusan nanti, akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik. Kami ingin menunjukkan bahwa DPRD tidak menutup-nutupi kasus ini,” tutup Fikram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *