Tabayyun.co.id, GORONTALO — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan siap mengawal penuh tuntutan ratusan kepala desa yang melakukan aksi protes terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut dinilai menghambat pencairan Dana Desa tahap II bagi 240 desa di Provinsi Gorontalo.
Aksi unjuk rasa berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (1/12/2025). Para kepala desa meminta pemerintah mencabut PMK 81/2025 serta mempercepat pencairan anggaran yang digunakan untuk pembayaran insentif sejumlah perangkat desa dan tenaga layanan masyarakat.
Dalam tuntutannya, para kepala desa menyoroti keterlambatan pembayaran insentif bagi guru PAUD, guru mengaji, imam desa, kader posyandu, linmas, pegawai syar’i, hingga petugas sosial yang disebut telah menunggu selama beberapa bulan.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, memastikan lembaganya telah menyiapkan langkah lanjutan untuk menyampaikan keluhan para kepala desa kepada pemerintah pusat.
“Kami akan membawa semua keluhan ini kepada tiga kementerian: Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemendes PDTT. Termasuk persoalan persyaratan tambahan yang keluar setelah batas waktu. Ini tidak logis dan harus dikoreksi,” ujar Femmy.
Ia menambahkan, kemungkinan penggunaan APBD Provinsi Gorontalo untuk menangani keterlambatan dana desa tidak dapat dilakukan. APBD 2026 telah disahkan pada 29 Oktober 2025 sehingga tidak tersedia ruang fiskal untuk intervensi tersebut.
Femmy mendorong pemerintah pusat membuka ruang perubahan terhadap ketentuan dalam PMK 81/2025, terutama mengenai batas waktu penyampaian dokumen pencairan dana desa yang dinilai membatasi fleksibilitas pemerintah desa.
“Tujuan kami satu: memastikan hak masyarakat desa segera dibayarkan dan pelayanan publik di desa kembali berjalan,” kata Femmy.
Komisi I dijadwalkan menggelar konsultasi dengan pemerintah pusat pada Rabu (3/12/2025) sebagai langkah awal mencari penyelesaian atas persoalan yang berdampak pada ratusan desa tersebut.






