Tabayyun.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah oleh oknum Kepala Desa Isimu Selatan. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (23/9/2025).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Sitti Nurayin Sompie, serta anggota, Umar Karim, Yeyen Sidiki, Ekwan Ahmad, Ramdan Liputo, dan Femi Udoki.
Fadli Poha menjelaskan, laporan masyarakat berkaitan dengan lahan yang kini digunakan untuk lapangan sepak bola, lokasi pembangunan puskesmas, serta lahan SMP Negeri di Isimu Selatan. Berdasarkan aduan, tanah tersebut masih milik ahli waris namun sudah bersertifikat atas nama lain melalui proses yang difasilitasi kepala desa.
“Masyarakat datang mengadu ke kami bahwa sertifikat tanah ini keluar tanpa sepengetahuan ahli waris. Mereka meminta agar Komisi I menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Fadli Poha.
Dari keterangan ahli waris, sertifikat tanah terbit sekitar 2003 oleh BPN Kabupaten Gorontalo. Proses administrasi, mulai dari surat keterangan kepemilikan hingga keterangan ahli waris, diketahui melalui Kepala Desa. Dokumen itu menjadi dasar terbitnya sertifikat.
“Kami melihat proses ini perlu ditelusuri. Prinsipnya, Komisi I akan berupaya menyelesaikan masalah ini lewat musyawarah. Tidak harus langsung ke jalur pengadilan,” tegas Fadli.
Ia menambahkan, lahan yang dipermasalahkan kini telah dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti puskesmas, sekolah, dan lapangan olahraga. Karena itu, penyelesaian terbaik ditempuh melalui dialog antara ahli waris dengan pemerintah.
“RDP lanjutan akan dijadwalkan, kemungkinan di kantor camat atau lokasi terkait. Namun tetap menunggu kesiapan ahli waris untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” pungkasnya.
m.