Tabayyun.co.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Huyula Limboto terkait dugaan perubahan status tanah milik warga Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto.
Kasus ini menyeret nama Bank Mandiri KCP Limboto yang diduga melakukan proses pelelangan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Rapat digelar pada Senin (3/11/2025).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, mengatakan rapat tersebut merupakan bentuk respons DPRD atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui LBH Huyula.
Ia menjelaskan bahwa persoalan bermula saat nasabah mengambil kredit di Bank Mandiri dan menjadikan rumahnya sebagai jaminan. Namun, agunan itu ternyata telah dilelang tanpa pemberitahuan resmi kepada nasabah.
“Komisi I hari ini melaksanakan RDP dengan pengadu atas nama Ibu Rasunah Salam Kona terhadap Bank Mandiri terkait bangunan rumah. Pengadu mengambil kredit di bank, tapi proses pelelangan tidak diketahui olehnya. Ternyata rumah itu sudah dilelang tanpa pemberitahuan,” jelas Fadli.
Meski telah dilakukan pertemuan, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan apa pun. Menurut Fadli, pihak Bank Mandiri yang hadir tidak membawa dokumen lengkap yang diperlukan untuk menjelaskan proses hukum maupun status lahan yang disengketakan.
“Rapat hari ini belum bisa dilanjutkan karena data-data penting tidak dibawa oleh pihak Bank Mandiri yang hadir mewakili pimpinan. Karena itu, kami memutuskan untuk menunda rapat dan menjadwalkan ulang minggu depan,” ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran kasus ini, Komisi I DPRD berencana memanggil pimpinan Bank Mandiri, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan kepala desa yang mengetahui kondisi tanah tersebut. DPRD juga akan menghadirkan pihak Bank Mandiri yang kini bertugas di Sulawesi Tengah karena pernah berkomunikasi langsung dengan nasabah terkait proses agunan.
“Kami juga akan mengundang pihak Bank Mandiri yang sudah dimutasi ke Sulawesi Tengah karena yang bersangkutan pernah berkomunikasi langsung dengan nasabah melalui WhatsApp,” tambah Fadli.
Selain itu, DPRD akan menelusuri surat-surat dari Bank Mandiri Cabang Makassar yang disebut dikirim kepada nasabah, guna memastikan keaslian dan legalitas dokumen tersebut.
“Kami akan menelusuri lebih dalam apakah surat dari Bank Mandiri Cabang Makassar benar-benar ditujukan kepada yang bersangkutan. DPRD akan mengawal persoalan ini sampai tuntas agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Komisi I memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar masyarakat, khususnya nasabah kecil, tidak menjadi korban kelalaian lembaga keuangan.






