Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Ketidakjelasan Lahan dan Hak Plasma Perusahaan Tebu

Tabayyun.co.id, Gorontalo — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak perusahaan pengelola perkebunan tebu, Senin (13/10/2025). Pertemuan ini menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan di Desa Pulubala, Kabupaten Gorontalo, yang menemukan sejumlah persoalan serius terkait lahan dan hak masyarakat sekitar.

Dalam rapat tersebut, Komisi I memfokuskan pembahasan pada dugaan sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan, termasuk laporan terkait dugaan peracunan hewan ternak. Perusahaan pengelola pabrik gula (PG) pun dihadirkan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai aduan yang muncul.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Gorontalo Dalami Dugaan Penjualan Lahan Warga ke Perusahaan

Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa perusahaan telah melakukan aktivitas penanaman tebu di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang status hukumnya masih belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Aktivitas itu disebut sudah berlangsung sejak tahun 2015.

Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa tindakan perusahaan menggunakan lahan eks HGU tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Paripurna DPRD Gorontalo Tetapkan Perubahan Agenda Kerja Tahun 2025

“Ada lahan eks HGU yang sudah digarap dan ditanami tebu, padahal statusnya masih menggantung. Pemerintah belum menetapkan kebijakan apa pun, tetapi perusahaan sudah menggunakan lahan tersebut. Ini jelas bentuk pelanggaran,” ujar Umar.

Politisi Partai Nasdem itu juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban perusahaan untuk menyediakan 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Kewajiban plasma 20 persen itu sudah diatur jelas. Kalau tidak dipenuhi, seharusnya dalam waktu tiga tahun izin perusahaan bisa dibekukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Komisi III Provinsi DPRD Gorontalo Minta Pemerintah Pusat Lanjutkan Revitalisasi Danau Limboto di 2026

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi I DPRD Gorontalo akan mengumpulkan dokumen dan data dari instansi terkait guna memastikan keabsahan status lahan dan legalitas perusahaan tersebut.

“Kami akan bersurat ke seluruh pihak untuk memperoleh data lengkap. Setelah semuanya terkumpul, akan dijadwalkan rapat lanjutan untuk membahas hasilnya,” tambah Umar.

Langkah ini diharapkan dapat memberi kejelasan bagi masyarakat yang terdampak sekaligus memastikan agar pengelolaan lahan di daerah berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *