Tabayyu.co.id, KABUPATEN GORONTALO — Komisi II melakukan kunjungan ke Agen Gas Elpiji Dua Jaya Bersaudara di Kecamatan Telaga Biru sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram.
Kunjungan tersebut merupakan respons atas laporan warga yang menyebut harga gas bersubsidi di tingkat pangkalan hingga konsumen telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini dinilai membebani masyarakat, terutama pelaku UMKM yang bergantung pada elpiji subsidi untuk kegiatan usaha.
Dalam pertemuan itu, Komisi II meminta pihak agen menjatuhkan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti menjual di atas HET. Salah satu langkah yang disarankan ialah menghentikan sementara pasokan kepada pangkalan pelanggar sebagai upaya menertibkan distribusi dan menstabilkan harga.
Komisi II juga menekankan pentingnya penanganan cepat terhadap kelangkaan dan lonjakan harga, mengingat dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Menanggapi hal tersebut, pihak agen menyatakan siap memberikan sanksi berupa skorsing distribusi selama dua minggu kepada pangkalan yang melanggar ketentuan. Kebijakan ini diharapkan menimbulkan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi agar harga elpiji 3 kg kembali sesuai HET dan ketersediaannya tetap terjamin.








