Tabayyun.co.id, GORONTALO — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menjadwalkan senin besok pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, untuk meminta klarifikasi terkait dinamika yang muncul menjelang pelaksanaan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025. Pemanggilan tersebut dilakukan karena kegiatan tahunan itu dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Mohammad Iqbal Alaydrus, mengatakan langkah itu diambil untuk mengurai persoalan yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
“InsyaAllah hari Senin kami akan panggil Kadispora Provinsi Gorontalo dalam RDP untuk dimintai penjelasan soal masalah GHM ini” terang Iqbal.
Rencana pemanggilan tersebut mendapatkan respons dari Ketua LSM Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Gorontalo, Frenkymax Kadir. Ia menilai inisiatif DPRD sebagai langkah yang tepat mengingat posisi Danial sebagai ketua panitia pelaksana GHM sekaligus pejabat yang paling disorot dalam polemik ini.
“Sejauh ini, ini yang paling jauh. Kadispora yang dinilai paling banyak masalah,” kata Max, Minggu (23/11/25).
Max juga membantah pernyataan Danial saat menyampaikan permohonan maaf kepada Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, yang menyebut elemen desain seperti logo hingga medali tidak berkaitan dengan politik.
“Saya minta, komisi IV segera mengeluarkan satu rekomendasi untuk mencopot Kadispora,” tegas Max.
Ia menilai kebijakan panitia GHM tetap menunjukkan indikasi keberpihakan politik.
“Sudah jelas, apa yang menjadi kebijakan Kadispora jelang event GHM ada unsur politik, mulai simbolis sebuah logo dan juga warna medali yakni warna biru,” ucapnya.
Tidak sampai di situ, Max juga mendorong Komisi IV untuk mengusut lebih jauh siapa pihak yang dianggap berada di balik keputusan-keputusan Kadispora.
“Pasti ada dalang siapa dibalik kebijakan ketua panitia GHM,” tutur Max.
Sementara itu, nasib pelaksanaan GHM 2025 kini berada di persimpangan. Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi penggunaan jalan, sehingga event tersebut berpotensi batal digelar.






