Tabayyun.co.id, GORONTALO – Persoalan sengketa jual beli lahan antara ahli waris dan PT Alif Setya Perkasa kembali menjadi perhatian publik di Gorontalo. Kasus ini menyeret proses penerbitan sertifikat tanah yang kini disengketakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.
Aktivis Gorontalo, Frangkimax Kadir, menilai terdapat kejanggalan administratif dalam penerbitan sertifikat atas nama PT Alif Setya Perkasa, perusahaan yang diketahui dimiliki Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hj. Wisnu Nusi. Ia pun mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal oleh BPN tingkat provinsi.
Dalam pernyataannya, Frangkimax secara khusus meminta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., MH, untuk melakukan audit terhadap Kepala BPN Kota Gorontalo.
“Kami melihat ada indikasi maladministrasi dalam penerbitan sertifikat ini. Oleh karena itu, kami meminta Kakanwil BPN Gorontalo untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut,” tegas Frangkimax.
Selain mendorong audit, Frangkimax juga menyampaikan rencana aksi unjuk rasa sebagai bentuk tekanan publik. Aksi tersebut diklaim akan melibatkan berbagai elemen pemuda di Gorontalo untuk menuntut kepastian hukum atas aduan para ahli waris.
“Jika tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang, kami akan menggelar demo besar yang melibatkan banyak unsur pemuda Gorontalo. Kami menuntut kejelasan dan keadilan untuk para ahli waris yang haknya terabaikan,” ujar Frangkimax.
Ia juga menyinggung peran aparatur kelurahan yang dinilai tidak terbuka dalam proses jual beli lahan tersebut. Frangkimax meminta Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengambil langkah tegas terhadap lurah yang diduga terlibat.
” Berdasarkan kronologi yang ada, pihak lurah dan pembeli terkesan menutupi akses informasi dan tidak pernah memberikan dokumen jual beli atas transaksi lahan warisan tersebut kepada para ahli waris, ” Ucap Frangkimax
“Sangat jelas ada upaya menutupi informasi. Dokumen transaksi jual beli tidak pernah diberikan kepada ahli waris. Ini menunjukkan ada yang tidak beres. Kami minta Pak Walikota untuk bertindak tegas terhadap oknum lurah yang terlibat,” tandas Frangkimax.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Abdulwahidin D. P. Tanaiyo, SH., MH, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam sengketa tersebut.
“Kami sudah menyiapkan laporan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-hak ahli waris,” tegas Abdulwahidin.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili, saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan kajian awal terhadap laporan yang masuk.
” Kami pelajari dulu tuduhan maladministrasinya, ok terima kasih, ” Jawabnya singkat.






