Kritik Aktivis : Kejari Gorontalo Diminta Tidak Berlindung di Balik TGR

Tabayyun.co.id, KABUPATEN GORONTALO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaman Gorontalo melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo. Ketua LSM, Frangkimax Kadir, menilai aparat penegak hukum itu harus fokus menjalankan tugas konstitusional, bukan sibuk melakukan pembelaan diri.

Menurutnya, sikap defensif justru bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.

“Kejari Kabupaten Gorontalo harus fokus pada tugas utamanya, yaitu menuntaskan persoalan hukum, bukan membuat gerakan lain seolah-olah sedang membela diri. Itu hanya akan mengurangi kepercayaan masyarakat,” tegas Frangkimax, Selasa (9/9/2025).

Ia menyoroti kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan DPRD dan TAPD Kabupaten Gorontalo. Publik, kata dia, berharap Kejari menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut, bukan malah mengalihkan isu.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan ketegasan. Jangan lagi mengalihkan isu hingga berbuntut pada mengembalikan ingatan kita untuk membuka-buka kembali kasus lama. Itu hanya akan mencoreng integritas Kejaksaan yang sedang dibangun oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,” ujarnya.

Kritik serupa datang dari Ketua Umum DPP Forum Kaum Pembela Rakyat Republik Indonesia (FKPR-RI), Kiki Paulus. Ia menyinggung penggunaan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sering dijadikan solusi administratif dalam penyelesaian kerugian negara.

“Harus dipahami, TGR itu hanya aspek administratif. Dari sisi hukum pidana, perbuatan korupsi tetap harus dipertanggungjawabkan. Membayar TGR tidak otomatis menghapus unsur pidananya,” tegas Kiki.

Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi.

Frangkimax kembali menegaskan bahwa Kejari tidak boleh menggunakan TGR sebagai tameng.

“Jadi Kejari jangan berlindung di balik TGR. Tugasnya adalah menegakkan hukum pidana, bukan sekadar menagih pengembalian uang negara,” tandasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kejari Kabupaten Gorontalo. Kejelasan sikap lembaga ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat semangat pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *