Langgar Aturan Jam Operasional, Rumah Makan di Kota Gorontalo Kena Sanksi

Tabayyun.co.id, KOTA GORONTALO — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap rumah makan dan restoran yang beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan selama Ramadan 1447 Hijriah.

Sesuai kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo, pelaku usaha kuliner dilarang membuka layanan di atas pukul 15.00 Wita selama bulan puasa. Namun, dalam razia yang digelar Kamis (26/2/2026), petugas masih mendapati adanya pelanggaran.

Baca Juga :  Kapolresta Suryono Anugerahkan Penghargaan bagi Anggota Berprestasi di Hari Pahlawan

Operasi tersebut menyisir sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Pasar Sentral hingga Eks Terminal Andalas. Dari hasil pengawasan, ditemukan rumah makan yang tetap melayani pembeli di atas batas waktu yang ditetapkan.

“Ada salah satu rumah makan yang buka di atas jam tiga sore. Kami temukan ada pembeli yang makan di tempat itu,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Kota Gorontalo Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H.B. Jasin Mulai 27 Oktober

Pelanggaran itu langsung ditindak. Petugas memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan.

“Kami tidak lagi memberikan toleransi. Hal ini sesuai dengan instruksi Pak Wali Kota. Selain itu, pemiliknya juga kami panggil di kantor untuk menjalani pembinaan,” tegas mantan Camat Dumbo Raya itu.

Marwan menjelaskan, penegakan aturan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ia menilai, kepatuhan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana Ramadan yang kondusif.

Baca Juga :  Satgasda dan Bareskrim Turun ke Pasar, Pastikan Stok Pangan Gorontalo Aman

Selain rumah makan, pengawasan juga menyasar tempat hiburan malam. Pemerintah meminta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan suci.

“Tidak hanya rumah makan, pub atau kelab malam juga kami minta patuh terhadap aturan yang diterapkan selama Ramadan,” tutup Marwan.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *