Tabayyun.co.id, GORONTALO — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Gubernur Gorontalo, Kapolda Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, serta seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan melakukan studi komparasi ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai berhasil diterapkan di daerah tersebut.
Menurut Limonu, NTB merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah sukses menerbitkan IPR secara legal dan berkelanjutan, sehingga menjadi model yang layak diadaptasi oleh Gorontalo dalam upaya melegalkan tambang rakyat.
“Kami datang untuk studi langsung tentang bagaimana sistem dan mekanisme penerbitan IPR di NTB secara simultan, mulai dari tahapan awal hingga tahap penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) di blok WPR yang ada di NTB itu sendiri. Ini sangat penting untuk dijadikan referensi untuk segera melahirkan Izin Pertambangan Rakyat yang ada di Gorontalo,” ujar Limonu.
Ia menambahkan, saat ini Provinsi Gorontalo telah menetapkan 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato. Setiap blok telah memiliki dokumen pengelolaan wilayah, dan kini tengah memasuki tahap penyusunan dokumen jaminan reklamasi pascatambang, yang menjadi salah satu syarat utama penerbitan IPR.
“Kami berharap upaya panjang ini bisa segera membuahkan hasil. Perjuangan untuk melegalkan tambang rakyat di Gorontalo tidak sia-sia, karena hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Limonu menegaskan, hasil studi komparasi ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mempercepat proses penerbitan IPR di Gorontalo. Selain memperkuat aspek hukum, upaya tersebut juga dinilai penting untuk mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan di daerah.