Tabayyun.co.id, GORONTALO — Rapat Paripurna ke-71 DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo Tahun 2025 diwarnai kritik dari anggota dewan, Senin (09/03/2026).
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan Kota Gorontalo, dr. Darsianti Tuna atau yang akrab disapa dr. Yanti, menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan pemerintah provinsi terkait penyaluran bantuan sosial LP3G.
Dalam pantauan media, kritik tersebut disampaikan menjelang penutupan rapat paripurna. dr. Yanti menilai kebijakan pemerintah Provinsi Gorontalo, membuat masyarakat Kota Gorontalo tidak lagi menerima bantuan langsung pangan.
Ia pun menegaskan bahwa warga Kota Gorontalo merupakan bagian dari masyarakat Provinsi Gorontalo yang juga berhak mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
” Pak Gubernur jangan Begitu,masyarakat Kota Gorontalo bagian dari Provinsi Gorontalo” kata dr.Yanti
Selain itu, dr. Yanti yang juga menjabat DPW Sekretaris partai PPP menyampaikan, keberatan terkait kebijakan penghapusan bantuan langsung pangan yang sebelumnya diterima masyarakat Kota Gorontalo.
Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan penjelasan terkait program bantuan sosial LP3G yang tidak mencakup seluruh wilayah di provinsi tersebut, termasuk Kota Gorontalo.
Ia mengatakan bahwa penentuan penerima program tidak didasarkan pada wilayah administratif, melainkan pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
“Pertimbangannya bukan wilayah, tetapi jumlah lansia dan penyandang disabilitas yang membutuhkan,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna penyampaian LKPJ Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2025 di DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Gusnar, program LP3G memang difokuskan untuk membantu kelompok rentan, khususnya lanjut usia serta penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah.








