Mie Gacoan Gorontalo “Lomboh” Berhadapan dengan Pengacara Rovan Panderwais

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Sengketa hukum antara perusahaan kuliner besar PT Pesta Pora Abadi, yang dikenal sebagai Mie Gacoan, dengan kontraktor pembangunan gerai di Gorontalo berakhir di Pengadilan Negeri Malang.

Perkara yang telah bergulir hampir satu tahun itu melibatkan PT Brilliant Jaya sebagai kontraktor proyek pembangunan Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Andalas, Kota Gorontalo.

Dalam perkara tersebut, PT Brilliant Jaya didampingi Kantor Hukum RP Clan & Associates melalui pengacara Rovan Panderwais Hulima. Perusahaan kontraktor itu sebelumnya digugat oleh pihak Mie Gacoan dengan nilai tuntutan sekitar Rp20 miliar.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di Gorontalo pada tahun lalu. Saat itu, proyek pembangunan gerai Mie Gacoan sempat viral dan bahkan dihentikan sementara oleh Wali Kota Gorontalo karena adanya persoalan pembayaran kepada pekerja serta pemilik toko di sekitar lokasi proyek.

Baca Juga : 

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Negeri Malang, majelis hakim akhirnya memutuskan perkara tersebut dengan kemenangan di pihak PT Brilliant Jaya.

Dengan putusan itu, gugatan senilai puluhan miliar rupiah yang diajukan terhadap perusahaan kontraktor tersebut tidak dikabulkan. Selain itu, pihak perusahaan Mie Gacoan juga diwajibkan untuk menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran kontrak yang nilainya diperkirakan sekitar Rp1 miliar kepada PT Brilliant Jaya.

Baca Juga :  ASTON Gorontalo Suguhkan Sensasi Street Food Korea Lewat “60 Seconds to Seoul”

Direktur PT Brilliant Jaya menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum yang telah mendampingi perusahaan selama proses persidangan.

Direktur PT. Brilliant Jaya klien dari Pengacara Rovan Panderwais mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi dan loyalitas Pengacara selama ini yang tidak tumbang melawan Tim Hukum Legal Gacoan Jakarta-Malang yang terdiri dari banyak orang yang dilawannya sendiri. Bahkan Direktur PT. Brilliant Jaya telah memperpanjang kontraknya sebagai Pengacara perusahaan atau Legal Concultant nya Perusahaan.

Ia juga menilai peran pengacara tersebut sangat penting dalam menjaga kepentingan perusahaan selama sengketa berlangsung.

Baca Juga :  Imigrasi Gorontalo Rotasi dan Pengangkatan Pejabat untuk Tingkatkan Layanan

“Ditambahkan bahwa Rovan Panderwais Hulima adalah pengacara yang sudah menyelamatkan aset kami puluhan miliar bahkan dari awal beliau telah mengamankan aset kami sebanyak 1 miliar dari sinilah kami PT. Briliant Jaya mempercayakan perkara kami atau persoalan hukum perusahaan ke tangan beliau.” ujarnnya Klien Rovan. Kamis (05/03/26).

Direktur perusahaan itu juga menyebut bahwa pihaknya telah merekomendasikan pengacara tersebut kepada beberapa perusahaan lain untuk menangani urusan hukum perusahaan di berbagai daerah.

“Bahkan beliau sudah kami rekomendasikan ke beberapa perusahaan atau anak perusahaan lain untuk menjadi legal atau pengacara perusahaan di Jakarta bahkan seIndonesia.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *