Tabayyun.co.id, GORONTALO– Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo tengah memproses permintaan evaluasi (clearance) terhadap tujuh lembaga pemerintahan di wilayahnya yang sedang mengusulkan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pertemuan internal digelar pada Jumat (15/8/2025) sebagai tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB bernomor B/52/PW.99/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Surat tersebut meminta Ombudsman RI melakukan pengecekan atas rekam jejak pelayanan publik pada unit kerja calon penerima ZI tahun 2025.
Kepala Ombudsman Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengungkapkan tujuh instansi yang diajukan tersebut meliputi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Gorontalo, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Gorontalo, serta RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo.
“Dari ketujuh instansi tersebut, lima instansi adalah instansi vertikal dan dua lainnya adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo,” ujar Muslimin.
Ombudsman sebagai lembaga penilai independen akan menelusuri apakah terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang belum ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi. Bila ditemukan pelanggaran atau pengabaian rekomendasi, hal itu akan menjadi catatan penting dalam proses verifikasi Zona Integritas.
Muslimin menambahkan bahwa sejauh ini jumlah instansi di Gorontalo yang berhasil meraih status WBK maupun WBBM masih terbilang minim. Ia menyebutkan, instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan seperti KPKNL adalah salah satu yang telah menorehkan prestasi tersebut.
“Semoga instansi pemerintah di Gorontalo semakin berlomba-lomba dalam kebaikan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dengan meraih predikat WBK maupun WBBM,” harap Kepala Ombudsman Musmilin B. Putra.
Sebagai informasi, Zona Integritas merupakan program nasional yang dirancang untuk mempercepat reformasi birokrasi melalui pembangunan unit kerja berorientasi pencegahan korupsi dan peningkatan mutu layanan. Predikat ini diberikan kepada lembaga yang menunjukkan komitmen kuat dari pimpinan hingga staf dalam membangun sistem pelayanan yang bersih dan transparan.