Perkumpulan ZAMRUD Terbentuk, Siap Bermitra dengan Pemerintah Daerah Gorontalo.

Tabayyun.co.id, Gorontalo — Perkumpulan Zona Alam Masyarakat Rawat Udara dan Daratan (ZAMRUD) resmi hadir sebagai organisasi kemasyarakatan yang berfokus pada isu lingkungan hidup. Pembentukan organisasi ini menjadi langkah konkret partisipasi masyarakat sipil dalam menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Gorontalo.

ZAMRUD dibentuk melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Legalitas organisasi telah terdaftar dan disahkan di Kementerian Hukum (Kemenkum), serta diketahui oleh pemerintah daerah setempat, sehingga aktivitas organisasi berjalan secara sah dan terstruktur.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup, ZAMRUD mengusung peran strategis, mulai dari advokasi persoalan lingkungan, pendampingan masyarakat, hingga penguatan partisipasi publik dalam perlindungan dan pemeliharaan lingkungan.

Baca Juga :  Forum Pemuda Gorontalo Datangi Polres Tanjung Priok Terkait Penangkapan Batu Hitam Ilegal dan Desak Mabes Polri Segera Tetapkan tersangka

Selain itu, ZAMRUD juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait dalam penyelesaian konflik lingkungan, termasuk membuka ruang penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan.

Di bidang edukasi, organisasi ini berkomitmen memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup serta memfasilitasi pendidikan lingkungan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Baznas RI dan Lakpesdam PWNU Gorontalo Adakan Pelatihan Bahasa Isyarat Al-Qur’an untuk Disabilitas Rungu

ZAMRUD juga menyatakan kesiapan terlibat dalam kajian kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan, melakukan kerja sama dengan pemerintah dalam penegakan hukum, serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan ekologis.

Tak hanya itu, organisasi ini mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan yang berwawasan lingkungan, serta aktif menyampaikan pengaduan, laporan, hingga gugatan hukum atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Perkumpulan Zona Alam Masyarakat Rawat Udara dan Daratan (ZAMRUD) Provinsi Gorontalo, Sabri, menegaskan bahwa seluruh aspek legalitas organisasi telah dipenuhi.

Baca Juga :  Jasin Mohammad: Dari Jagung ke Ayam Terintegrasi, Arah Baru Industri Perunggasan

“Kami telah mendaftarkan legalitas perkumpulan ini, sehingga keberadaan ZAMRUD diketahui secara resmi oleh Pemerintah Daerah melalui Kesbang Provinsi Gorontalo. Dengan dasar tersebut, kami secara aktif menjalankan tugas dan fungsi sebagai organisasi masyarakat dalam mengawal permasalahan lingkungan, khususnya di Provinsi Gorontalo,” ujar Sabri.

Dengan pendekatan advokasi, edukasi, dan pengawasan, ZAMRUD diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah, sekaligus representasi suara masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *