Tabayyun.co.id, MANADO – Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ellen Joan Kumaat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tiga gedung di lingkungan kampus Unsrat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar lebih.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum serta dua gedung Fakultas Teknik Unsrat yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) dan APBN tahun anggaran 2014–2019. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan administrasi sebagaimana mestinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan tiga tersangka, termasuk Ellen Kumaat, yang kala itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Benar, ketiga tersangka sudah kami tahan karena adanya dugaan penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,227 miliar lebih, berdasarkan hasil audit keuangan,” ujar Bolitobi, Jumat (17/10/2025).
Dua tersangka lainnya adalah JRT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ir. S, General Manager PT AK (Persero), yang berperan sebagai pelaksana proyek. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Adapun satu tersangka lain, Hadi Prayitno, yang berstatus sebagai Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC, belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis.
Bolitobi menegaskan, Kejati Sulut berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami akan mengusut tuntas perkara ini agar seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, penyimpangan proyek diduga terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Selain kualitas pembangunan yang tidak sesuai standar konstruksi, laporan administrasi keuangan juga dinilai tidak transparan.
Kasus ini sekaligus menjadi pukulan bagi dunia akademik Sulawesi Utara, mengingat Ellen Kumaat dikenal sebagai salah satu tokoh pendidikan berpengaruh yang memimpin Unsrat selama dua periode.