Tabayyun.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pasalnya, pelanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan itu, Pasal 44 menegaskan siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, melakukan pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), maupun membakar sampah tanpa memenuhi syarat teknis dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Ketentuan ini dinilai penting untuk menekan perilaku abai terhadap kebersihan yang berpotensi merugikan kesehatan publik.
Selain pidana, Perda tersebut juga mengatur sanksi administratif di Pasal 37. Bagi pengelola sampah atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan, pemerintah daerah berhak memberikan paksaan untuk memperbaiki pelanggaran, mengenakan kewajiban membayar uang paksa, hingga mencabut izin usaha.
Pemkot Gorontalo menegaskan aturan ini bukan sekadar ancaman, tetapi langkah nyata untuk membangun budaya disiplin masyarakat. Kelalaian dalam mengelola sampah, menurut pemerintah, dapat menimbulkan dampak serius mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan, hingga penurunan kualitas hidup warga.
Dengan penerapan sanksi tersebut, Kota Gorontalo diharapkan semakin tumbuh sebagai kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakatnya.